Per tanggal 27 Maret 2008 pukul 00.00, serentak di seluruh Indonesia akan menaikkan santunan kecelakaan sebesar sekitar 150 persen. “Ketentuan baru mulai diberlakukan 27 Maret 2008 pukul 00.00 mendatang. Peraturan Menteri ini ditetapkan 26 Februari 2008 lalu dan diberlakukan 30 hari setelah ketentuan ini ditetapkan,” kata Kepala Cabang PT Jasa Rahadja Persero Sumbagsel, Budi Hartoto, Senin (10/3).
Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) dan No 37/MPK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib (IVV).
Menurut Budi, kedua Permenkeu RI ini mengatur besaran santunan untuk korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap yang diakibatkan kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat dan di laut dan kecelakaan lalulintas jalan akibat tertabrak kendaraan bermotor.
Sebaliknya, untuk santunan alat angkutan udara secara keseluruhan tidak mengalami perubahan atau kenaikan kecuali biaya pemakaman yang semula ditetapkan santunanya sebesar Rp 1 juta naik menjadi Rp 2 juta sedangkan santunan meninggal dunia tetap (Rp 50 juta), cacat tetap (tarif lama Rp 50 juta), serta untuk santunan perawatan (tetap tarif lama, Rp 25 juta).
Dalam operasional pelayanan santunan, Jasa Rahadja menerapkan pelayanan jemput bola. Tujuannya agar proses penyelesaian santunan lebih cepat. Pada tahun 2007 disebutkan Budi bahwa target rata-rata kecepatan pelayanan santunan secara nasional bagi korban meninggal dunia di TKP yaitu 7 hari dan satu hari sejak berkas lengkap diterima di kantor Jasa Rahadja.
“Kita sudah menerapkan pelayanan jemput bola dengan aktif mendatangi korban atau masyarakat yang mengalami kecelakaan atau sebaliknya kita juga menyiapkan layanan informasi via telepon bebas pulsa. Dalam waktu 3 x 24 jam kita sudah dapat laporan kecelakaan,” kata Budi seraya mengingatkan bagi masyarakat bila ada informasi tentang santunan Jasa Rahadja yang kurang jelas maka dapat menghubungi telepon bebas pulsa 0-800-1-33-34-64 atau klik website www.jasaraharja.co.id serta bisa juga menghubungi petugas Jasa Rahadja di seluruh kantor cabang, perwakilan dan Samsat di seluruh Indonesia.
Kacab PT Jasa Rahadja Sumsel, Budi Hartoto menegaskan bahwa PT Jasa Rahadja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk mengelola program asuransi sosial sesuai UU No 33 Tahun 1964 jo PP No 17 Tahun 1965.
Adapun dana yang dihimpun ini berasal dari pengutipan iuran wajib (premi) dari setiap penumpang alat angkutan umum baik di darat, laut, udara, sungai dan danau serta penyeberangan yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos atau tiket. Sumber lain diperoleh dari kutipan SDWKLLJ (premi) dari pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK setiap tahun di kantor Samsat seluruh Indonesia. (saf/SRIPO)









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan