infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Santunan Kecelakaan Naik 150 Persen

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Per tanggal 27 Maret 2008 pukul 00.00, serentak di seluruh Indonesia akan menaikkan santunan kecelakaan sebesar sekitar 150 persen. “Ketentuan baru mulai diberlakukan 27 Maret 2008 pukul 00.00 mendatang. Peraturan Menteri ini ditetapkan 26 Februari 2008 lalu dan diberlakukan 30 hari setelah ketentuan ini ditetapkan,” kata Kepala Cabang PT Jasa Rahadja Persero Sumbagsel, Budi Hartoto, Senin (10/3).

Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) dan No 37/MPK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib (IVV).

Menurut Budi, kedua Permenkeu RI ini mengatur besaran santunan untuk korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap yang diakibatkan kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat dan di laut dan kecelakaan lalulintas jalan akibat tertabrak kendaraan bermotor.

Sebaliknya, untuk santunan alat angkutan udara secara keseluruhan tidak mengalami perubahan atau kenaikan kecuali biaya pemakaman yang semula ditetapkan santunanya sebesar Rp 1 juta naik menjadi Rp 2 juta sedangkan santunan meninggal dunia tetap (Rp 50 juta), cacat tetap (tarif lama Rp 50 juta), serta untuk santunan perawatan (tetap tarif lama, Rp 25 juta).

Dalam operasional pelayanan santunan, Jasa Rahadja menerapkan pelayanan jemput bola. Tujuannya agar proses penyelesaian santunan lebih cepat. Pada tahun 2007 disebutkan Budi bahwa target rata-rata kecepatan pelayanan santunan secara nasional bagi korban meninggal dunia di TKP yaitu 7 hari dan satu hari sejak berkas lengkap diterima di kantor Jasa Rahadja.

“Kita sudah menerapkan pelayanan jemput bola dengan aktif mendatangi korban atau masyarakat yang mengalami kecelakaan atau sebaliknya kita juga menyiapkan layanan informasi via telepon bebas pulsa. Dalam waktu 3 x 24 jam kita sudah dapat laporan kecelakaan,” kata Budi seraya mengingatkan bagi masyarakat bila ada informasi tentang santunan Jasa Rahadja yang kurang jelas maka dapat menghubungi telepon bebas pulsa 0-800-1-33-34-64 atau klik website www.jasaraharja.co.id serta bisa juga menghubungi petugas Jasa Rahadja di seluruh kantor cabang, perwakilan dan Samsat di seluruh Indonesia.

Kacab PT Jasa Rahadja Sumsel, Budi Hartoto menegaskan bahwa PT Jasa Rahadja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk mengelola program asuransi sosial sesuai UU No 33 Tahun 1964 jo PP No 17 Tahun 1965.

Adapun dana yang dihimpun ini berasal dari pengutipan iuran wajib (premi) dari setiap penumpang alat angkutan umum baik di darat, laut, udara, sungai dan danau serta penyeberangan yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos atau tiket. Sumber lain diperoleh dari kutipan SDWKLLJ (premi) dari pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK setiap tahun di kantor Samsat seluruh Indonesia. (saf/SRIPO)

27 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca