infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Bolehkah Kita Menimbun Barang dalam Berdagang?

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Menimbun barang dalam bahasa Arab disebut dengan al-ikhtikar. Kata ini mengandung makna azh-zhulm (aniaya) dan isa’ah al-mu’asyirah (merusak pergaulan). Secara umum menimbun dapat diambil diartikan sebagai aktivitas menyimpan barang yang dibutuhkan masyarakat dengan tujuan menjualnya ketika harga telah melonjak, barang itu baru dipasarkan.

Rasulullah Saw. dalam berbisnis tidak pernah sesekali pun melakukan penimbunan barang. Bahkan beliau melarang para pedagang melakukan hal semacam ini. Hal ini tercermin dalam hadis yang ditegaskan beliau tentang larangan dan ancaman bagi orang yang menimbun barang.

Ketika berbisnis dengan Khadijah, Nabi Muhammad Saw selalu menjual barang dagangannya sampai habis. Namun karena keterbatasan alat transportasi pada waktu itu, Nabi Saw hanya membawa barang dagangan secukupnya. Pada masa itu, penimbunan barang menjadi tradisi orang-orang Arab jahiliyah. Hal ini mereka jadikan strategi untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Baca Juga


Penimbunan barang juga tidak sesuai dengan prinsip kejujuran dalam etika bisnis modern. Karena dengan penimbunan barang, berarti ia tidak jujur terhadap pembeli atau konsumen. Penimbunan barang juga membuat kekacauan dalam harga dan perekonomian pasar.

Namun perlu kita ketahui bahwa jika kita mencermati nash-nash yang menjelaskan hukum ikhtikar kita akan menemukan sejumlah batasan-batasan hukum. Ada beberapa nash yang mendukung bagi keputusan tidak mutlak haramnya penimbunan barang. Hujjah yang dipergunakan adalah dengan memakai zahir nash yang bersifat muqayyad, yakni berlaku terbatas pada jenis komoditas tertentu saja.

Misalnya hadis riwayat Ibnu Umar ra, “Barangsiapa menimbun makanan kaum Muslimin selama empat puluh malam, maka terlepas dari naungan Allah dan Allah melepaskan naungan darinya.” (HR. Ahmad)

Dalam riwayat yang lain disampaikan, “Abu Umamah al-Bahili meriwayatkan bahwa Nabi Saw. telah melarang penimbunan makanan.” (HR. Hakim)

Lafal kedua hadis di atas menunjukkan pengertian umum, sehingga mafhumnya yang dinamakan ikhtikar adalah bila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • sesuatu yang ditimbun adalah barang yang dibeli,
  • menimbun dengan niat untuk dijual kembali pada waktu harga melambung,
  • menimbun pada waktu barang dibutuhkan oleh banyak orang,
  • sesuatu yang ditimbun melebihi kebutuhannya,
  • sesuatu yang ditimbun adalah berupa bahan makanan,
  • menimbun pada waktu tertentu.

Lihat Juga


Menurut fuqaha’ Syafi’iyah, Ismailiyah, dan sebagian Imamiyah, ikhtikar sebagaimana di atas tidak serta merta dapat diputuskan sebagai haram. Mereka lebih memilih bahwa ikhtikar hukumnya adalah makruh. Alasan yang disampaikan adalah ada kontradiksi antara maksud menimbun ini dengan hak seseorang untuk mendapatkan keuntungan melalui jual beli.

Barang yang ditumpuk adalah sudah menjadi hak milik pedagang dan berada di bawah kekuasaan mereka. Dengan kata lain, sah-sah saja bagi mereka menjual barang tersebut dengan harga berapapun seiring halalnya keuntungan dari jual beli. Karena prinsip jual beli adalah untuk mendapatkan keuntungan. Namun, karena kebolehan jual beli ini bertabrakan dengan maqashid syariah, maka kebolehan jual belinya menjadi dibatasi oleh teks larangan ikhtikar. Untuk itulah ditetapkan status makruh secara umum terhadap praktik ini.

Alasan dasar hukum yang menyatakan haramnya ikhtikar adalah bilamana disertai adanya unsur tadhyiq, yaitu mempersulit ruang gerak kaum Muslimin. Selagi tak ada niatan tersebut, maka hukum ikhtikar bahan makanan sebagaimana hal di atas adalah berstatus makruh, demikian menurut kajian fikih Syafi’i.***

***Rujukan: 88 Strategi Bisnis ala Rasulullah yang Tak Pernah Rugi; Ahmad Jarifin; 2019; halaman 34-36

kembali ke atas • indeks pilihan • download • iklan kecik

1 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137734


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp19.750

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp20.150

DEX
Rp21.650

BRIGHT GAS 12 KG
Rp222.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp107.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca