infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Zakat PNS Prabumulih Berlaku Bulan Ini

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel No 451.12/1004/II/- 2008 Maret lalu yang mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri RI No 451.12/1728/SJ, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) eselon I–IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel hingga pemerintah kota/kabupaten, tidak terkecuali di Kota Prabumulih, wajib dipotong gajinya sebesar 2,5% untuk zakat penghasilan.

Sayangnya, meski SE Gubernur tersebut sudah lebih dari lima bulan dikeluarkan, penerapannya belum juga berjalan sesuai harapan. Untuk menegaskan kembali perihal penarikan zakat penghasilan bagi para abdi negara itu, belum lama ini Wali Kota (Wako) Prabumulih Rachman Djalili juga mengeluarkan surat edaran serupa bernomor 451.12/1065/III/2008 tertanggal 14 Agustus 2008. 

Ketua Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Prabumulih Miski Kohar di kantornya Kompleks Masjid Nur Arafah kemarin menyampaikan harapannya agar surat Wako yang menguatkan surat dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri benar-benar dapat dijalankan. Menurut Miski, berdasarkan surat edaran Wako tersebut, pemotongan gaji PNS untuk zakat penghasilan sudah harus dilaksanakan bulan ini juga. (erik okta subadra/SINDO) 

•••

37 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca