Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel No 451.12/1004/II/- 2008 Maret lalu yang mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri RI No 451.12/1728/SJ, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) eselon I–IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel hingga pemerintah kota/kabupaten, tidak terkecuali di Kota Prabumulih, wajib dipotong gajinya sebesar 2,5% untuk zakat penghasilan.
Ketua Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Prabumulih Miski Kohar di kantornya Kompleks Masjid Nur Arafah kemarin menyampaikan harapannya agar surat Wako yang menguatkan surat dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri benar-benar dapat dijalankan. Menurut Miski, berdasarkan surat edaran Wako tersebut, pemotongan gaji PNS untuk zakat penghasilan sudah harus dilaksanakan bulan ini juga. (erik okta subadra/SINDO)


















Tinggalkan Balasan