LBH Palembang membuka posko pengaduan pelanggaran THR yang bertempat di kantornya. Selain memberikan advokasi, pekerja bisa memanfaatkan pelayanan di posko pengaduan THR tersebut untuk berkonsultasi tentang hak-hak pekerja yang terabaikan. Demikian dikatakan Tamsil MN, Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Palembang, Kamis (20/9), di ruang kerjanya. Menurut dia, THR bukan hanya berfungsi sebagai tunjangan, tetapi sifatnya sudah kewajiban bagi pengusaha yang memiliki karyawan atau buruh.
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masalah tentang THR ini, Tamsil menyarankan untuk datang ke Kantor LBH Palembang di Jalan Bidar Blok B Nomor 6 Kampus Palembang, dengan nomor telepon-faksimile (0711) 356153.
“Kami siap memberikan advokasi atau pembelaan kepada pekerja dan buruh yang teraniaya. Selain itu, LBH juga memberikan kesempatan dan membuka layanan konsultasi berkaitan dengan hak-hak pekerja yang terabaikan,” kata dia. [kompas/infokito]




















Tinggalkan Balasan