infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Disnaker Bentuk Satgas Awasi Pemberian THR

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, M Syafri menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) yang wajib dikeluarkan kepada karyawannya pada H – 7 sebelum lebaran. Syafri mengatakan hal tersebut akan pertegas dengan dikeluarkannya SK Gubernur Sumsel yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Selama ini, kita hanya ada surat edaran gubernur sumsel, tanpa ada sanksi yang tegas, dalan waktu dekat kita akan upayakan itu di buat SK Gubernur dengan koordinasi dengan biro hukum untuk itu,” kata Syafri usai meghadiri rapat dengan komisi IV DPRD Sumsel kemarin (12/9).

Menurut Syafri dengan dikeluarkannya SK Gubernur tersebut diharapkan seluruh perusahaan bisa terdorong untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar THR tepat aktu. Ia mengatakan sejauh ini Pemprov Sumsel hanya mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada Permenaker Nomor 4 tahun 2004. Dia mengatakan pemberian sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Lebih jauh, Syafri mengatakan pihaknya akan membentuk satgas khusus untuk melakukan monitor terhadap sejumlah perusahan dalam melakukan pembayaran THR. Ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinsi dengan dinakertrans untuk melakukan hal serupa di tingkat kabupaten kota.

“Satgas tersebut juga akan membuka pengaduan terhadap para karyawan yang mengalami permasalahan yang berkaitan dengan THR,” tambahnya.

Syafri menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional. Bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun lebih, maka perusahaan wajib mengeluarakan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara untuk karyawan yang baru bekerja di bawah satu tahun akan di bayarkan secara proporsional sesuai dengan waktu bekerja.

“ Jika karyawan tersebut baru bekerja tiga bulan, maka perusahaan wajib membayar 3 bulan dibagi 12 bulan dikali besaran gaji per bulan. Pada umumnya prusahaan menilai THR dalam bentuk uang, ” katanya.

Sementara itu, anggota komisi IV DPRD Sumsel, A Lagan mengatakan dengan dikeluarkannya SK Gubernur yang mengatur persoalan tentang THR diharapkan dapat mengurangi perusahaan yang nakal terhadap karyawannya. “Kalau hanya surat edaran mungkin tak terlalu di tanggapi, karena tidak dicantumkan sanksi, berbeda dengan SK gubernur, yang lebih kuat dengan mengatur pemberian sanksi,” ujaranya. (mg16/sumeks)

•••

35 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca