Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR).
Pengetatan kebijakan Depnakertrans tersebut muncul setelah ada informasi di kalangan perusahaan yang tidak memberikan THR, karena kalangan pengusaha mengaku telah menaikkan upah buruh seperti transpor dan makan menyusul kebijakan SKB lima menteri tentang pengalihan hari kerja dari Senin-Jumat ke Sabtu-Ahad beberapa pekan lalu.
”Bagi perusahaan yang melanggar (tidak membayar THR), akan dikenai sanksi. Ini memang tidak ada kaitanya dengan laporan adanya perusahaan yang tidak membayar THR, karena saya belum ada laporan. Penegasan ini akan dilampirkan lewat surat edaran,” kata Erman Soeparno, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI, usai memberikan pengarahan di acara ‘Forum Konsultasi dan Komunikasi Dewan Pengupahan se-Indonesia’, di Jakarta, Senin (25/8).
Kewajiban pembayaran THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 4/1994, yang salah satu peraturannya menyebutkan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.
Erman menegaskan, bahwa penerapan upah menjadi sangat penting dalam hal ketenagakerjaan. Untuk itu pemerintah dan dengan dewan pengupahan sedang menggodok formulasi baru mengenai sistem pengupahan yang baru untuk tahun 2009.
Dari formulasi ini diharapkan bisa menjadi dasar penentuan UMR yang lebih proporsional bagi para buruh di daerah. zak
***Harian Republika










![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan