infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Perusahaan Wajib Bayar THR

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR).

Pengetatan kebijakan Depnakertrans tersebut muncul setelah ada informasi di kalangan perusahaan yang tidak memberikan THR, karena kalangan pengusaha mengaku telah menaikkan upah buruh seperti transpor dan makan menyusul kebijakan SKB lima menteri tentang pengalihan hari kerja dari Senin-Jumat ke Sabtu-Ahad beberapa pekan lalu.

”Bagi perusahaan yang melanggar (tidak membayar THR), akan dikenai sanksi. Ini memang tidak ada kaitanya dengan laporan adanya perusahaan yang tidak membayar THR, karena saya belum ada laporan. Penegasan ini akan dilampirkan lewat surat edaran,” kata Erman Soeparno, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI, usai memberikan pengarahan di acara ‘Forum Konsultasi dan Komunikasi Dewan Pengupahan se-Indonesia’, di Jakarta, Senin (25/8).

Kewajiban pembayaran THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 4/1994, yang salah satu peraturannya menyebutkan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.

Erman menegaskan, bahwa penerapan upah menjadi sangat penting dalam hal ketenagakerjaan. Untuk itu pemerintah dan dengan dewan pengupahan sedang menggodok formulasi baru mengenai sistem pengupahan yang baru untuk tahun 2009.

Dari formulasi ini diharapkan bisa menjadi dasar penentuan UMR yang lebih proporsional bagi para buruh di daerah.  zak

***Harian Republika

•••

214 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

3 responses to “Perusahaan Wajib Bayar THR”

  1. […] Perusahaan Wajib Bayar THR […]

  2. Avatar Lucky

    kalo statusnya masih OJT, dapet THR gak ya? soalnya kemungkinan saya tidak akan dapat THR..

  3. Avatar imelda
    imelda

    kalo karyawan keluar sebelum hari raya masih dapat ga hak THR nya. sdh 1thn lebih bekerja.

    Balas

    Thx

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca