infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

THR Dibayar Paling Lambat H-7

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel H Mansyur Yan meminta pihak manajemen perusahaan membayar THR paling lambat seminggu atau H-7 sebelum Lebaran. Dia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak karyawan. ”Kami mengimbau agar perusahaan membayar hak-hak karyawannya dengan baik dan tepat waktu. Khusus THR ini, kami minta paling lambat dibayar seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebab, kalau dibayar setelah hari raya, itu namanya bukan THR,” tegas Mansyur Yan.

Menurut Mansyur Yan, selain telah diatur dalam ketentuannya, pembayaran THR tersebut sangatlah wajar dan manusiawi serta sangat membantu karyawan. Apalagi, THR tersebut hanya dibayar sekali dalam satu tahun, mengenai besarannya itu diserahkan kepada kemampuan perusahaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel H Zamzami Ahmad mengatakan, jika memang diatur dalam peraturan UU dan peraturan perusahaan, maka sudah sewajarnya perusahaan memberikan THR kepada para karyawannya. ”Pemberian THR ini dapat diartikan sebagai bonus atau hadiah dari perusahaan kepada karyawan yang selama ini telah bekerja untuk membesarkan perusahaan tersebut. Jadi kalau memang diatur, maka THR sebaiknya diberikan saja,” tegas politikus Partai Golkar ini. Hanya saja, kata Zamzami, jangan sampai terjadi THR yang diberikan justru akan sangat mengganggu keuangan perusahaan, sehingga nantinya keberlangsungan perusahaan tersebut menjadi terancam.

Sementara itu, Kasubdin Bina Upah Minimum dan Syarat-Syarat Kerja dan Hubungan Industrial Disnaker Prov Sumsel Drs A Syaironi mengatakan, aturan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No per 04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, jelas dia, pegawai yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. ”Bagi yang belum satu tahun bekerja tapi sudah lebih dari tiga bulan, maka THR-nya diberikan secara proporsional” jelas Syaironi,kemarin.

Dia mencontohkan, bila seorang pegawai bekerja baru 6 bulan, maka gaji yang diperoleh 6 bulan dibagi 12 bulan dikalikan dengan upah kotor yang diterima pegawai itu selama 1 bulan. ”Misalkan saja setiap bulan karyawan tersebut menerima upah Rp1 juta, maka dengan masa kerja enam bulan ketika memasuki lebaran dia akan memperoleh Rp500.000,” terang dia.

Dia menerangkan, THR yang diterima seorang karyawan lebih dari satu tahun sudah termasuk perhitungan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diberikan secara teratur. Bagi perusahaan yang terkena pailit (bangkrut) atau keuangan sangat goyah, jelas dia, harus terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dapat diteruskan ke Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial.

Menurut dia, jumlah perusahaan di Sumsel yang terdata hingga pertengahan 2007 sebanyak 45.000 perusahaan, baik perusahaan kecil, sedang, dan industri dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 300.000 orang.

”Mendekati Lebaran, pegawai pengawas dan perantara dapat memantau pelaksanaan THR. Namun, hingga kini kesadaran perusahaan untuk membayar THR sangat tinggi,” jelas dia. Dia mengingatkan bila ada karyawan suatu perusahaan belum menerima THR, sedangkan perusahaan dinilai mampu dari segi finansial, dapat melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. (sindo/infokito)

•••

83 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca