infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Globally Harmonized System

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Globally Harmonized System (Sistem Harmonisasi Global) adalah suatu pendekatan universal dan sistematik untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan bahaya kimia dan mengkonfirmasikan bahaya tersebut pada label dan lembar data keselamatan. GHS menyediakan prinsip-prinsip dasar untuk penetapan program keselamatan bahan kimia.

Eksplosif
Swareaktif
Peroksida organik
Toksisitas akut (severe)
Karsinogen
Sesitisasi pernapasan
Toksik terhadap reproduksi
Toksisitas sistemik pada organ sasaran
Mutagenitas
Oksidator
Peroksida organik
Toksik terhadap lingkungan
Mudah menyala
Swareaktif piroforik
Swaganas melepaskan gas
Mudah menyala
Menyebabkan iritasi sensitisasi kulit
Toksisitas akut (berbahaya)
Gas Bertekanan
Korosif

Lihat Juga


  1. Mencakup seluruh bahan kimia berbahaya, baik tunggal maupun campuran
  2. Berbeda menurut tipe produk dan tahap pada siklus produk
  3. Aplikasi GHS tidak mencakup produk farmasi, aditif makanan, kosmetika, barang (article) dan reside pestisida pada makanan, tetapi tetap diaplikasikan apabila pekerja terpapar di pabrik dan pada saat transportasi
  1. Memperluas perlindungan terhadap keselamatan manusia dan lingkungan dengan menyediakan komunikasi bahaya yang dapat dipahami secara internasional
  2. Memfasilitasi perdagangan kimia internasional dimana bahaya kimia yang ada lebih diteliti dan diidentifikasikan secara internasional
  3. Mengurangi keperluan untuk penduplikasian pengetesan dan evaluasi terutama penggunaan binatang untuk pengetesan
  4. Membantu negara-negara dan organisasi internasional dalam manajemen kimia secara menyeluruh

Baca Juga


Pekerja industri, konsumen, pekerja transport, emergency responders, petani, dan bagi yang memberikan layanan kepada pihak di atas akan menemukan informasi yang berguna, seperti tim medis, ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan safety engineers.

  1. Kata Sinyal*
  2. Pernyataan Bahaya*
  3. Simbol Bahaya/Piktogram*
  4. Pernyataan Kehati-hatian
  5. Identitas Produk/Bahan Kimia
  6. Identitas Pemasok

* Distandardkan dan diberikan pada masing-masing tanda bahaya

  • Wajib Bahan Kimia Tunggal, baik produksi dalam negeri maupun impor
  • Wajin Bahan Kimia Campuran hasil produksi dalam negeri maupun impor sejak 31 Desember 2016
  1. UN GHS Porple Book Edisi 4
  2. Peraturan Menteri Perindustrian No. 87 Tahun 2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia
  3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia
  4. Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia No. 21/IAK/PER/4/2010 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia
  5. UN GHS Purple Book Edisi 5
  6. Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No. 04/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Pelaksanaan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia

Baca Juga


Dalam rangka penerapan ketentuan GHS secara wajib pada Bahan Kimia Campuran hasil produksi dalam negeri maupun impor sejak 31 Desember 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 23/M-IND/PER/4/2013 dan dalam rangka kerja sama Kementerian Perindustrian RI dengan The Ministry of Economy, Trade and Industry of Japang (METI, Jepang), maka METI Jepang telah mendukung Kementerian Perindustrian dalam mengembangkan dan menguji perangkat lunak sistem klasifikasi dan pelabelan GHS untuk Bahan Kimia Campuran.

Rujukan:
Laman Kementerian Perindustrian RI

kembali ke atas • indeks pilihan • download • iklan kecik

10 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca