Jafar AR Zamel dalam tesisnya untuk University of Guelph, “Islamic City: The Emergence and Development During the Early Islamic Period (622-750 AD)” (2009) memaparkan bagaimana umat Islam memiliki corak tersendiri dalam menata kota. Kekhasan itu sudah tercatat sejak masa berabad-abad silam.

Sejumlah sarjana Muslim mendedikasikan karyanya untuk bidang tersebut. Misalnya, sejarawan Abu Jafar Muhammad bin Jarir al-Tabari (839-923) dan Nuruddin al-Samhudi (1466-1533).
Sosok yang tersebut di awal itu menulis kitab Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, sedangkan yang lain menghasilkan Wafa al-Wafa bi Akhbar Dar al-Mustafa. Masing-masing mengulas bagaimana Kota Madinah ditata sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Namun, pertama-tama, apakah yang dimaksud dengan kota? Zakariya al-Qazwini (1203–1283), mendefinisikan kota sebagai “suatu kawasan yang memiliki batas atau dibentengi yang di dalamnya suatu komunitas sosial bermukim, memiliki pemerintahan, administrasi, dan sistem hukum tertentu.”

Suatu kota disebut “islami” bila memenuhi syarat lainnya, yakni memiliki masjid yang bisa dipakai untuk menyelenggarakan shalat Jumat. Imam Abu Hanifah (699-767), misalnya, menekankan, shalat Jumat hanya bisa dilakukan di wilayah perkotaan.
Maknanya, lanjut Zamel, dalam pandangan Islam kemampuan untuk mengadakan shalat Jumat adalah syarat mutlak bila suatu wilayah hendak disebut sebagai kota. Hal itu tentunya tanpa menafikan rupa-rupa fasilitas publik lainnya, semisal kantor pemerintahan, pusat kesehatan umum, pasar, jalan, atau permukiman penduduk.
Zamel mengatakan, arsitektur dan lanskap kota Islam dalam rentang abad ketujuh hingga kedelapan tak ubahnya dari masa modern. Berbagai tulisan dari para sarjana Muslim kala itu menegaskan, setidaknya ada dua hal yang patut diperhatikan tiap penguasa kota Islam, yakni distribusi lahan dan konstruksi fasilitas publik. Pandangan ini disampaikan antara lain Ibnu Hazm (994-1064) dalam karyanya, Al-Mujallah.
Adapun Ibnu Khaldun (1332-1406) lebih jauh berpandangan, pembangunan berbagai infrastruktur di suatu kota tak akan ada maknanya bila tidak meningkatkan taraf hidup penduduk setempat. Bila kemakmuran hanya terasa oleh orang-orang di lingkungan istana, kota tersebut sesungguhnya tak memiliki tatanan yang ideal.
Zamel menunjukkan, tata kota Islam juga memperhatikan aspek keberlanjutan (sustainability). Oleh karena itu, para sarjana Muslim era klasik mewanti-wanti pentingnya suatu kota untuk menjaga hubungan dengan daerah pinggiran, apalagi yang bercorak agraris. Sebab, pasokan pangan dan aktivitas perekonomian di dalam kota itu akan lumpuh bila tidak ditunjang wilayah di sekitarnya.

Malahan, pembangunan suatu kota baru mesti didahului peninjauan atas tidak hanya calon lahannya, tetapi juga wilayah sekitarnya. Pembangunan Kota Wasith (kini bagian dari Irak), merupakan contoh bagus. Kota itu dibina al-Hajjaj bin Yusuf pada era Kekhalifahan Umayyah.
Area di sisi barat Sungai Tigris dipilih lantaran dikitari tanah agraris yang subur dan sudah dihidupi para petani setempat sebelumnya. Alhasil, al-Hallaj tak perlu mengkhawatirkan suplai kebutuhan pokok dan roda perekonomian warga kota itu nantinya.
Abi al-Rabi’a kerap disebut sebagai perintis studi tata kota Islam. Dalam karyanya, Suluk al-Malik fii Tadbir al-Mamalik ‘ala al-Tamam wa al-Kamal, membuat daftar hal-hal yang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menentukan lokasi lahan kota baru. Yang paling utama menurut dia adalah akses terhadap air bersih. Sebabnya jelas, air merupakan kebutuhan yang esensial bagi keberlangsungan makhluk hidup. Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan sumber penghidupan.
Penduduk kota tentunya akan sulit bila mata pencaharian mereka jauh dari tempatnya tinggal. Di samping itu, ada aspek-aspek lainnya, seperti cuaca yang bersahabat, udara segar, serta keamanan dari kemungkinan serangan musuh.
Bahkan, al-Rabi’a menyarankan agar suatu kota dipagari tembok-tembok yang kokoh sehingga dapat menangkal setiap ancaman yang datang. Tak lupa, ia juga mengimbau penguasa untuk menjadikan kotanya sebagai pusat aktivitas intelektual dan keterampilan sehingga para cerdik-pandai dari berbagai wilayah dapat turut memperkaya kota itu.
Sementara itu, Ibnu al-Azraq cenderung lebih simpel dalam menentukan kriteria-kriteria pendirian suatu kota baru. Rumusannya cukup sederhana, “hindari bahaya, peroleh manfaat.” Maknanya, pemilihan lahan calon kota baru selalu ditentukan dari pertimbangan aspek keamanan.
Seperti halnya al-Rabi’a, ia juga menekankan pentingnya membangun tembok-tembok pembatas untuk melindungi penduduk tempatan. Kontur wilayah juga mesti menjadi pertimbangan. Misalnya, apakah lahan itu berada dekat pesisir, pegunungan, atau sungai. Penguasa harus memetik keuntungan dari kondisi geografis wilayahnya.
Jangan sampai pemimpin lalai dari memperhatikan mitigasi dari bencana yang mungkin akan terjadi—semisal banjir, tanah longsor, atau gunung meletus. Dalam hal ini, al-Azraq mengingatkan, potensi bahaya tak hanya datang dari serangan musuh, melainkan juga fenomena alam.***
Wallahu a’lam
******Disadur dari sebuah tulisan di laman Republika
kembali ke atas | indeks pilihan | download | iklan kecik











![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan