Pemprov Sumsel menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Provinsi Sumsel. Penyediaan layanan tersebut sebagai wujud kepedulian Pemprov Sumsel terhadap masyarakat miskin yang harus berurusan dengan hukum.
Penyediaan layanan bantuan hukum gratis tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemprov Sumsel dengan Perhimpunan Advokasi Indonesia Palembang, Kongres Advokasi Provinsi Sumsel dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Penandatangan tersebut dilakukan di Graha Bina Praja, Pemprov Sumsel, Kamis (12/2).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama dengan lembaga-lembaga yang menyediakan bantuan hukum secara gratis.
Menurut Alex Noerdin dalam sambutannya, penandatangan kesepahaman untuk menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu merupakan wujud kepedulian pemerintah provinsi terhadap masyarakat yang selama ini merasa tak berdaya ketika menghadapi persoalan hukum.
“Siapapun yang bermasalah dan merasa tidak mampu membayar pengacara, pihak Pemprov Sumsel melalui lembaga-lembaga hukum yang terkait akan memberikan pendampingan hukum secara gratis,” ujarnya.
Dengan dibangunnya layanan program bantuan hukum secara gratis, berarti Provinsi Sumsel yang kedua setelah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang melaksanakanprogram bantuan hukum gratis. Sebelumnya Kabupaten Muba memulai program ini dibawah kepemimpinan Alex Noerdin semasa menjadi bupati. Sementara itu itu pihak KAI mengatakan, telah menyiapkan ratusan pengacara untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkannya. (sgn-sripo)


















Tinggalkan Balasan