infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Pungutan Retribusi Terminal Tanpa Karcis

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Tarif retribusi terminal yang di pungut dari para pemilik kendaraan bermuatan yang melintasi kawasan terminal Timbangan 32 Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab OI terkadang jarang menggunakan karcis retribusi yang telah diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai tanda bukti pembayaran.
Menurut informasi Komandan Regu ( Danru) petugas pemungut Retribusi terminal Dishub OI, Darmansyah menjelaskan bahwa para sopir yang melintasi terminal saat dipungut biaya retribusi terkadang menolak menerima karcis yang diberikan petugas dan para sopir tersebut terkadang ada juga yang tidak membayar biaya tarif retribusi sama sekali atau juga tidak sesuai dengan biaya yang sudah ditentukan dalam Perda OI No 13 tahun 2006 tentang tarif retribusi terminal.
” Petugas selalu memberikan karcis kepada para supir saat diminta biaya retribusi terminal, namun terkadang ada juga menolak menerima dan membuang karcis tadi, daripada karcis tersebut terbuang sia-sia sehingga para petugas disini tidak bisa memaksakan mereka harus mengambil karcis tadi karena mobil yang dikendarainya melaju sangat cepat saat melintasi terminal ini” ujar Darmansyah sambil menambahkan Pemkab OI setiap harinya menargetkan jumlah uang yang harus masuk ke kas daerah dari tarif retribusi yang dipungut yaitu, Rp 4,5 juta. Dan untuk rincian tarif resmi retribusi terminal yang dikenakan kepada kendaraan bermuatan antara lain, mobil Tronton Rp 8.000, Fuso Rp 5.000, Truk Rp 2.000, dan untuk Angkutan Umum Rp 1.000.

“Walaupun pungutan tersebut jarang menggunakan karcis uangnya akan tetap dicatat kedalam buku kas retribusi untuk disetorkan setiap harinya, sehingga dapat terpenuhi target retribusi yang sudah ditentukan pemerintah. Dan untuk jumlah karcis yang telah di drop ke Terminal ini setiap harinya berjumlah sekitar 700 lembar karcis yang berlaku hanya untuk sekali jalan saja” jelas Darmansyah.(ono/SRIPO)

212 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca