infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Dishub Palembang Segera Berlakukan Parkir Langganan

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Per 1 November 2008 nanti, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang mulai memberlakukan penarikan retribusi parkir berlangganan. Namun, baru hanya kendaraan yang wajib uji saja, sedangkan kendaraan tidak wajib uji masih dibahas bagaimana cara penarikan retribusi parkirnya.

Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Palembang, Eddi Nursalam, Rabu (15/10) menjelaskan bahwa penarikan retribusi parkir berlangganan secara keseluruhan masih terhambat aturan. Setidaknya, penarikan retribusi berlangganan ini harus diundangkan dan dimasukan dalam lembaran daerah. Selain itu untuk penarikan retribusi parkir berlangganan terhadap kendaraan roda dua (motor) dan mobil pribadi masih dicarikan teknis penarikannya.

“Kemarin kita mau gabungkan dengan Samsat, kerja sama tapi belum ada kepastian sehingga belum dapat dilaksanakan, namun kami masih mencoba melobi ke Samsat,” ujar Eddi Nursalam.

Menurutnya, untuk 1 November 2008 ini mulai diberlakukan pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang wajib uji. Kendaraan wajib uji ini seperti truk, pick up dan mobil barang lainnya.

Eddi menjelaskan, untuk truk besar dikenakan Rp 150.000 per tahun sedangkan wajib ujinya enam bulan sekali jadi dia bayar retribusi parkirnya saat kendaraan masuk uji.

“Artinya kalau setahun bayar Rp 150.000 maka enam bulan sekali bayar Rp 75.000. Begitu juga bagi kendaran wajib uji lainnya,” ungkap Eddi seraya menjelakan bahwa untuk kendaraan truk kecil dikenakan Rp 100.000 per tahun, kendaraan pick up kecil Rp 75.000 per tahun. Sedangkan kendaraan angkutan umum seperti angkot dan bus kota tidak dikenakan retribusi parkir.

Eddi mengaku, retribusi parkir yang diberlakukan Dishub ini untuk penarikan retribusi parkir di jalan umum dalam Kota Palembang. Sedangkan di lokasi parkir khusus seperti Parkir Palembang Square, PIM, PTC tidak berlaku.

“Artinya kendaraan yang sudah dipungut reetribusi parkir per tahun tidak berlaku untuk kawasan-kawasan parkir khusus tersebut, sehingga mereka tetap masih dipungut parkir oleh pengelola lokasi atau kawasan parkir khusus tersebut,” jelas Eddi. (trs-sripo)

54 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca