Sebanyak 200 pedagang Pasar Sekip Ujung melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup kios jualan yang berada di pasar sejak pukul 07.00 WIB Senin (18/2) kemarin. Aksi ini terkait banyaknya retribusi yang diterapkan pihak pengelola pasar kepada para pedagang.
Menurut salah seorang pedagang, Suparman, aksi ini unjuk rasa penutupan kios dikarenakan adanya kenaikan retribusi keamanan untuk menjaga pasar tersebut.
”Biasanya retribusi keamanan dari sebesar Rp300 per pedagang berubah sebesar Rp1000 per hari per pedagang,” kata ujar pedagang gado-gado ini, Senin kemarin. Pedagang lainnya, Atun, menambahkan, retribusi yang dikeluhkan, pertama, retribusi iuran sewa petak kios per tahun yang terlambat bayar satu hari didenda Rp50.000.
Kedua, biaya balik nama (BBN) per petak kios yang sebelumnya seharga Rp250.000 kini menjadi Rp1,2 juta. Ketiga, iuran sewa per petak kios untuk penyewa bulanan sebesar Rp56.000, jika terlambat bayar denda Rp50.000.
Keempat, retribusi keamanan dari Rp1.000 per hari per pedagang, sebelumnya Rp300. Kelima, retribusi kebersihan dari Rp300 per pedagang per hari menjadi Rp800 per pedagang perhari.
”Kami minta pemerintah itu lebih memperhatikan nasib para pedagang, bukan hanya menaikkan harga retribusi,” tegasnya. Koordinator Wilayah II PD Pasar Ilir Timur Palembang Effendi HS menegaskan, langkah yang dilakukan kepala PD Pasar Sekip Ujung menaikan retribusi keamanan belum dilakukan. Ini baru dilakukan sosialisasi. (hengky chandra agoes/SINDO)



















Tinggalkan Balasan