infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Perawat: 18 Jam Bekerja tak Dilindungi

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Para perawat menyampaikan desakan agar RUU Keperawatan segera dibahas dan disahkan. UU tersebut akan menjadi payung hukum bagi perawat dalam menjalankan tugasnya. Di luar negeri perawat sudah dipayungi dengan aturan sedangkan di Indonesia belum ada.

“Perawat 12-18 jam berada di rumah sakit memberikan pelayanan. 70-80 persen pelayanan kesehatan dilakukan oleh perawat. Sedangkan operasional rumah sakit 65 persen diisi oleh tenaga perawat. Tetapi nasib perawat belum terjamin,” ujar Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel A Djauhari. Ribuan perawat ini menggelar aksi berkaitan hari perawat sedunia.

Dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh perawat terhadap pasien, meski atas instruksi dokter, tetap menjadi tanggungjawab perawat. Oleh sebab itu kata Djauhari, perawat dalam menjalankan profesinya harus dilindungi oleh UU.

Desakan yang disampaikan oleh PPNI Sumsel tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Sumsel Zamzami Achmad. Selain juga diserahkan sebuah replika kue ultah. Dibagian lain sejumlah perawat menyerahkan bunga-bunga sebagai tanda aksi yang digelar adalah aksi simpatik.

Ketua DPRD Sumsel Zamzami Achmad yang menerima demo tersebut sependapat bahwa tenaga perawat harus menjadi perhatian. “Apa yang disampaikan merupakan suatu kenyataan,” katanya tanpa berpanjang lebar.

Sebelumnya di halaman kantor gubernur, PPNI diterima Sekda Prov Sumsel H Musyrif Suwardi. “Sampai kapan pun, kami (Pemprov) akan menyuarakan harapan untuk mewujudkan undang-undang keperawatan, sehingga para perawat bisa berkerja dengan baik dan terlindungi payung hukum,” ungkap Musrif.

Menurutnya, sudah selayaknua UU keperawatan diterbitkan. Oleh sebab itu pihaknya berasama DPRD akan menyampaikan keinginan tersebut kepada pemerintah pusat, sehingga harapan perlindungan kepada ribuan perawat bisa tercapai. (cw5/sgn/sripo)

192 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

One response to “Perawat: 18 Jam Bekerja tak Dilindungi”

  1. Avatar Warsito.
    Warsito.

    Sejawat anda dari Nganjuk Jawa Timur saat ini sedang menghadapi ancaman hukuman 5 tahun karena dianggap melakukan tindakan pidana melanggar pasal 82 ayat 1 a , 63 ayat 1 UU 23 1992 ,dan pasal 360 ayat 1 KUHP. Bagaimana tanggapan anda ?

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca