infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Perawat: 18 Jam Bekerja tak Dilindungi

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Para perawat menyampaikan desakan agar RUU Keperawatan segera dibahas dan disahkan. UU tersebut akan menjadi payung hukum bagi perawat dalam menjalankan tugasnya. Di luar negeri perawat sudah dipayungi dengan aturan sedangkan di Indonesia belum ada.

“Perawat 12-18 jam berada di rumah sakit memberikan pelayanan. 70-80 persen pelayanan kesehatan dilakukan oleh perawat. Sedangkan operasional rumah sakit 65 persen diisi oleh tenaga perawat. Tetapi nasib perawat belum terjamin,” ujar Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel A Djauhari. Ribuan perawat ini menggelar aksi berkaitan hari perawat sedunia.

Dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh perawat terhadap pasien, meski atas instruksi dokter, tetap menjadi tanggungjawab perawat. Oleh sebab itu kata Djauhari, perawat dalam menjalankan profesinya harus dilindungi oleh UU.

Desakan yang disampaikan oleh PPNI Sumsel tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Sumsel Zamzami Achmad. Selain juga diserahkan sebuah replika kue ultah. Dibagian lain sejumlah perawat menyerahkan bunga-bunga sebagai tanda aksi yang digelar adalah aksi simpatik.

Ketua DPRD Sumsel Zamzami Achmad yang menerima demo tersebut sependapat bahwa tenaga perawat harus menjadi perhatian. “Apa yang disampaikan merupakan suatu kenyataan,” katanya tanpa berpanjang lebar.

Sebelumnya di halaman kantor gubernur, PPNI diterima Sekda Prov Sumsel H Musyrif Suwardi. “Sampai kapan pun, kami (Pemprov) akan menyuarakan harapan untuk mewujudkan undang-undang keperawatan, sehingga para perawat bisa berkerja dengan baik dan terlindungi payung hukum,” ungkap Musrif.

Menurutnya, sudah selayaknua UU keperawatan diterbitkan. Oleh sebab itu pihaknya berasama DPRD akan menyampaikan keinginan tersebut kepada pemerintah pusat, sehingga harapan perlindungan kepada ribuan perawat bisa tercapai. (cw5/sgn/sripo)

192 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

One response to “Perawat: 18 Jam Bekerja tak Dilindungi”

  1. Avatar Warsito.
    Warsito.

    Sejawat anda dari Nganjuk Jawa Timur saat ini sedang menghadapi ancaman hukuman 5 tahun karena dianggap melakukan tindakan pidana melanggar pasal 82 ayat 1 a , 63 ayat 1 UU 23 1992 ,dan pasal 360 ayat 1 KUHP. Bagaimana tanggapan anda ?

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca