Kepala Lembaga Pengembangan Jasa konstruksi (LPJK) Sumsel Lukman Hakim mengatakan, sekitar 50% dari sekitar 3.000 penanggung jawab usaha (PJU) jasa konstruksi, belum memiliki sertifikasi profesi dan keahlian kerja.
Padahal, sesuai aturan hal tersebut sudah berlaku. Di mana, setiap usaha jasa konstruksi harus memiliki penanggung jawab usaha (PJU). Kemudian, PJU jasa konstruksi harus memiliki sertifikat profesi dan keahlian yang dikeluarkan LPJK.Jika PJU belum memiliki sertifikasi tersebut, maka jasa usaha konstruksi tempat PJU bekerja tidak dapat mengikuti lelang tender proyek.
”Kita akan tingkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tender, dan mencoba memberikan pelatihan pemberdayaan penanggung jawab usaha (PJBU). PJU yang telah mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilakukan akan diberikan sertifikat,” ujar Lukman pada acara Pemberdayaan PJU se-Sumsel di hotel Carissima Palembang, Senin kemarin.
Acara yang berisi pelatihan dan bimbingan kepada PJU tersebut, dihadiri peserta dari seluruh Sumsel dan dihadiri oleh Kepala Dinas PU Bina Marga Prov Sumsel Darna Dahlan. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari mulai 17-19 Maret mendatang. Kepala Bappeda Kota Palembang ini menegaskan, dengan adanya sertifikat keahlian dan profesi bagi PJU, maka pemerintah dan LPJK maupuan masyarakat secara luas dapat mengawasi pelaksanaan suatu pekerjaan proyek.
”Kita dapat mengetahui suatu usaha jasa konstruksi yang bagus dengan melihat sertifikat itu,dan jika terdapat masalah dalam pelaksanaan proyek. Pemilik proyek dapat mempertanyakan hal tersebut kepada PJU, dan tidak harus kepada pemilik usaha atau direkturnya,” terangnya.
Untuk itu, memberikan sertifikat kepada PJU baik sertifikat keahlian maupun profesi, LPJK telah memiliki program pelatihan, melalui asosiasi profesi LPJK yang berusaha memberikan program sertifikasi terhadap PJU.
Sementara itu,Kepala Dinas PU Bina Marga Prov Sumsel Dharna Dachlan dalam sambutanya mengatakan, beberapa perusahaan jasa konstruksi, sesuai dengan Undangundang No.18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi, mensyaratkan bagi mereka yang dipekerjakan badan usaha sebagai perencana atau pengawas konstruksi harus memiliki sertifikasi keahlian.
”Hal ini penting, terbukti dengan telah diaturnya melalui UU jasa konstruksi,”katanya. Pemberian sertifikasi tersebut memang tidak secara otomatis, mengingat untuk memperolehnya, para PJU harus mengikuti ujian yang dilakukan Lembaga Pengembangan Jasa Kosntruksi (LPJK).
Apa yang diberikan LPJK merupakan jembatan untuk mendapatkan pengakuan kompetensi keahlian kerja konstruksi orang per orang yang lebih tinggi berdasarkan kompetensi dan persyaratan asosiasi profesi yang telah mendapat akreditasi lembaga tingkat nasional.
Kedepan, kata Dharna, pendidikan, pelatihan dan pembekalan semacam ini akan terus dipacu guna memenuhi kebutuhan tenaga ahli atau terampil sebagai syarat mutlak untuk memasuki persaingan secara nasional, regional maupun internasional. (berli zulkanedi/SINDO)










![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan