Kontraktor di Sumatera Selatan (Sumsel) wajib memiliki Sertifikat Keterampilan Ahli (SKA) atau Sertifikat Keterampilan Teknik (SKT). Kepemilikan sertifikat tersebut untuk menjamin kualitas hasil pembangunan, bukan hanya sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tender pembangunan suatu proyek.
Sertifikasi, menurut Ketua Umum Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) Pusat Dede Adhiyaksa, mutlak dimiliki masyarakat konstruksi sesuai peraturan pemerintah dan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Selama ini para pengguna jasa hanya mempertanyakan pengalaman dari pihak perusahaan, sementara pengalaman tenaga kerjanya diabaikan begitu saja.
Untuk itu, SKA yang diberikan kepada kontraktor kelas menengah atas dan SKT untuk kontraktor kelas menengah ke bawah, diperlukan untuk menjamin pengguna jasa akan kualitas yang akan diberikan perusahaan terhadap bangunan yang sudah direncanakan sebelumnya.
Menurut Ketua Umum DPD ASTTI Sumatera Selatan Romi Herton, untuk mendapatkan SKA, kontraktor tersebut harus sarjana, berkualifikasi pengalaman lima tahun, dan lulus tes. Sementara untuk SKT, untuk kontraktor yang lebih kecil, minimal lulusan STM yang juga berpengalaman selama lima tahun. Hal tersebut ditujukan agar hasil yang dikerjakan para kontraktor tersebut nantinya betul-betul mempunyai hasil yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan. [CR-01/siera/sindo/infokito]


















Tinggalkan Balasan