Bibit jeruk yang keluar melalui Pelabuhan 35 Ilir wajib memiliki sertifikasi dari Balai/Lokal- Pengawas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Sertifikasi dapat diberikan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi dimana bibit tersebut dikeluarkan.
“Sertifikasi khusus bibit jeruk ini sesuai dengan Kepmentan 630/KPTS/TP.063/ 6/ 1997 tentang pelarangan benih jeruk yang tidak memiliki sertifikasi dari balai yang berwenang,” kata Balai Karangtina Tumbuhan Kelas I A Boom Baru Penanggung Jawab Wilayah Kerja 35 Ilir Palembang Komarudin, Kamis (21/2) kemarin.
Dia menjelaskan, banyak dari pedagang dan sopir yang mengangkut bibit jeruk biasanya tidak mengetahui aturan tersebut. Padahal, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para sopir saat akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan 35 Ilir Palembang.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun kesadaran masyarakat masih kurang untuk mengetahui hal tersebut.Tindakan tegas yang kami ambil adalah melarang kendaraan tersebut untuk menyeberang di Pelabuhan 35 Ilir,”terangnya.
Selanjutnya, kata Komarudin, sepanjang 2007 setidaknya telah terjadi tiga buah truk mengangkut bibit jeruk dari Palembang ke Bangka tidak memiliki persyaratan administrasi sertifikasi dari Balai Pengawas Tanaman Pangan dan Holtikultura.
Tindakan tegas yang diambil balai karangtina melarang truk tersebut berangkat hingga memiliki sertifikasi mengangkut bibit jeruk tersebut. “Memang banyak para sopir dan pemilik bibit yang marah akan tindakan petugas balai karangtina. Namun untuk menegakkan peraturan yang ada petugas telah melakukan upaya persuasif dengan memberikan penyuluhan terhadap mereka,” ungkapnya.
Selain itu, pelarangan itu dikarenakan bibit jeruk tersebut terindikasi organisme penggangu tumbuhan karangtina (OPTK) yang dilarang. Jika bibit tersebut keluar dari Palembang maka memberikan pengaruh berbahaya kepada tumbuhan di wilayah tersebut.
Komarudin menambahkan, OPTK yang biasanya banyak terdapat di tumbuhan sesuai Kepmentan 38/KPTS/ AK.060/1/2006 tentang OPTK golongan II yakni, lalat pengorok daun (Lyrionmiza sp), dan Tungau (Oligongchus Coffeae) kutu yang terdapat pada daun khususnya dibibit karet.
“Itu contoh OPTK yang sering menyerang dan harus diantisipasi. OPTK yang ada untuk jenis domestik, bukan yang berasal dari luar negari,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Tumbuhan Kelas I Boom Baru Wilayah Kerja Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Sumsel R Fauzar Rochani mengatakan, pihaknya mengambil langkah antispasi terhadap media pembawa organisme penganggu tumbuhan dan buah-buahan segar, karena hal itu justru membahayakan komoditi perkebunan, pertanian dan buah-buahan pada suatu wilayah.
Dia menilai pengawasan dan antisipasi sangat penting agar perkebunan dan hasil pertanian di wilayah Sumsel tetap steril dari berbagai bibit yang membahayakan hasil pertanian.
“Jika untuk tumbuhan wajib memiliki sertifikasi dari Balai Pengawas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Bila tidak pihaknya mengambil langkah tegas untuk melarang bibit atau benih tersebut keluar dari wilayah Sumsel,” tegas Fauzar. (hengky chandra agoes/SINDO)


















Tinggalkan Balasan