Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI,kemarin mengesahkan rencana pemekaran Kawasan Timur OKI. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan surat keputusan pemekaran Kabupaten OKI menjadi dua, yakni Kabupaten OKI dan Kabupaten Kawasan Timur OKI.
Penandatanganan surat keputusan dilakukan Ketua DPRD OKI H Engga Dewata Zainal disaksikan Bupati OKI H Ishak Mekki, 45 anggota DPRD OKI,serta ratusan masyarakat Kawasan Timur OKI.
Juru bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKI Askweni menjelaskan, pemekaran dilakukan setelah mendengar aspirasi masyarakat dari Kawasan Timur OKI. Mereka (masyarakat) mengajukan surat tentang pemekaran ke Pemkab dan DPRD OKI sejak beberapa waktu lalu.
“Pansus pemekaran dibentuk sejak 30 Agustus 2007. Setelah itu kita serahkan pada IPDN dan Unpad Bandung untuk melakukan penelitian,” terangnya. Sebelumnya, selama kurang lebih enam bulan, Pansus DPRD OKI bekerja sama Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) melakukan pengkajian terhadap rencana pemekaran Kawasan Timur OKI.
Askweni mengungkapkan, sebelum pansus ini dibentuk, Bupati OKI H Ishak Mekki merekomendasikan surat ke DPRD OKI. Isinya, pihak eksekutif merasa tidak keberatan bahkan mendukung bila Kabupaten OKI dimekarkan menjadi dua kabupaten. Setelah disepakati, lanjut dia, kemudian Pansus DPRD OKI menunjuk Unpad dan IPDN sebagai lembaga independen untuk melakukan penelitian dan menjadi acuan dalam melakukan survei.
“Survei dilakukan dari bulan Oktober hingga Februari 2008 kemarin,” terangnya. Dia mengakui, meski data pendukung seperti potensi pendapatan asli daerah (PAD) sulit untuk diraih, namun berdasarkan hasil kajian akademis, OKI layak untuk dimekarkan. Kabupaten pemekaran (Kawasan Timur) ini mencakup lima kecamatan, Air Sugihan, Pangkalan Lampam, Tulung Selapan, Cengal, dan Sungai Menang.
Sementara Kabupaten OKI, ujar Askweni, meliputi 13 kecamatan, terdiri atas Kota Kayuagung, Lempuing, Lempuing Jaya, Pedamaran, Teluk Gelam, Mesuji Induk, Mesuji Makmur, Mesuji Raya, Pedamaran Timur, Sirah Pulau (SP) Padang, Jejawi, Pampangan dan Tanjung Lubuk.
“Pansus memutuskan pemekaran kabupaten baru ini berdasarkan atas skor tertinggi dari hasil penelitian,” timpalnya.
Bupati OKI H Ishak Mekki mengatakan, tujuan pemekaran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan stabilitas politik serta dapat menyejahterakan masyarakat secara merata.
“Mudah-mudahan pemekaran ini jangan dijadikan alat untuk kepentingan kelompok atau segelintir orang,” tegasnya. (darfian/SINDO)











![[2026] Proyek Perluasan dan Pendalaman Kolam Retensi Simpang Polda](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2018/07/logoagplg.jpg)









Tinggalkan Balasan