infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Pilgub Sumsel Tetap 30 Agustus

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Anggota KPUD Sumsel Ardiyan Saptawan mengatakan, jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel tetap akan dilakukan pada 30 Agustus mendatang. Rabu (19/3) mendatang pihaknya akan mengoordinasikan hal ini ke KPU pusat.

Mengenai keberatan yang sempat dilontarkan DPRD Sumsel beberapa waktu lalu, menurut Ardiyan hal tersebut sebenarnya hanyalah opini yang dibentuk media massa saja. Karena, dewan sebenarnya hanya melihat proses penjadwalan pilgub ini dari sisi wewenang mereka.

”DPRD hanya memperingatkan agar penetapan jadwal ini jangan sampai menabrak UU saja. Toh DPRD tidak pernah menyebutkan kapan waktu pelaksanaan pilgub yang mereka inginkan,” terang Ardiyan kepada SINDO di Palembang, Senin kemarin.

Menurut Ardiyan, DPRD hanya berupaya pada formalnya penetapan jadwal pilgub ini. Di mana, sesuai aturan pada PP No 6/2005 penetapan jadwal pelaksanaan pilkada baru dilakukan setelah DPRD menyampaikan pemberitahuan masa berakhirnya jabatan kepala daerah kepada gubernur dalam hal ini dan KPUD.

Sementara untuk pembentukan petugas pemilihan kecamatan (PPK) dalam tahapan Pilgub Sumsel ini sendiri, Ardiyan menerangkan, KPUD mengacu kepada UU No 22/2007 bukan berdasarkan aturan pada UU No 32/2004. Selain itu juga dalam tahapan pelaksanaan Pilkada,terbagi menjadi dua bagian yaitu perisapan dan pelaksanaan.

”Yang termasuk dalam perisapan adalah pembentukan PPK, pemberitahuan serta perencanaan sementara kampanye dan penetapan mata pilih itu termasuk dalam pelaksanaan,” ujar Ardiyan.

Mengenai usulan panitia kerja (Panja) DPR tentang keharusan mundurnya calon incumbent yang akan bersaing dalam Pilkada setidaknya tiga bulan sebelum pelaksanaan pilkada itu sendiri, menurut Ardiyan, hal tersebut kemungkinan besar tak berlaku untuk Pilgub Sumsel. Sebab, selain baru sebatas usulan, bila dihitung mundur tiga bulan sebelum pelaksanaan Pilgub Sumsel, berarti calon incumbent harus mundur setidaknya Mei mendatang, sedangkan revisi terbatas terhadap UU No 32/2004 itu sendiri rencananya baru akan disahkan April, dan berlaku bagi pelaksanaan Pilkada untuk akhir tahun 2008.

”Berarti kan untuk Sumsel belum berlaku, tapi kita lihat saja pemberlakuan revisi itu nanti, langsung berlaku setelah disahkan atau ditunda. Karena biasanya ada pemberlakuan revisi UU yang ditunda bahkan hingga dua tahun,” jelas dia.

Namun pada intinya lanjut Ardiyan, pihaknya selaku pelaksana UU tak akan mempermasalahkan hal ini. Artinya, bila memang langsung akan diberlakukan setelah disahkan maka pihaknya siap untuk menerapkan aturan tersebut nantinya.

Sementara calon incumbent untuk Pilkada Kota Palembang Eddy Santana Putra ditemui usai mengembalikan formulir pencalonannya sebagai cawako Palembang periode 2008-2013 di KPUD Palembang Sabtu (15/3) lalu mengatakan, keharusan mundur bagi calon incumbent yang akan bersaing dalam Pilkada diyakininya belum akan berlaku untuk Pilkada Palembang.

”Saya baru akan mengajukan cuti sesuai aturan yang berlaku adalah setelah memasuki masa kampanye. Mengenai keharusan mundur dari jabatan bagi calon incumbent belum berlaku untuk Palembang,” ringkas Eddy yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Palembang tersebut.

Sementara itu dihubungi terpisah Wakil Ketua DPRD Sumsel dari Fraksi PAN Fatimah Rais mengatakan, jadwal pelaksanaan Pilgub Sumsel hingga saat ini masih belum pasti. Sebab menurut dia, belum ada pembicaraan intens antara KPUD Sumsel dengan pihak DPRD.

”Kami sudah mengonsultasikan mengenai hal ini ke Depdagri dan KPU, namun belum ada keputusannya apakah Pilgub Sumsel tetap dilaksanakan pada 7 Oktober seperti jadwal semula atau dimajukan menjadi 30 Agustus seperti yang ditetapkan KPUD,” urai Fatimah kemarin.

Pada dasarnya menurut Fatimah, Dewan tidak merasa berkeberatan dengan rencana KPUD untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pilgub Sumsel tersebut.Namun kembali ditekankannya, pihak legislatif hanya berupaya mengemukakan sesuai dengan aturan pada PP No 6/2005 bahwa penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada baru dapat dilakukan setelah DPRD memberitahukan masa berakhirnya jabatan kepala daerah, yaitu lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

Sementara masa jabatan Gubernur Sumsel baru akan berakhir pada 7 November. Dengan demikian maka pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah tersebut baru akan diumumkan DPRD Sumsel ke Gubernur dan KPUD pada 7 Juni mendatang. Dan artinya KPUD baru dapat menetapkan kapan jadwal pelaksanaan pilgub dilakukan setelah bulan Juni. (dedy sagita/SINDO)

27 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

2 responses to “Pilgub Sumsel Tetap 30 Agustus”

  1. Avatar Rahmat

    menurut saya siapapun yg jd gubernurtdak masalah yang penting bisa amanah dan membawa sumsel kearah kemajuan. (putera gumay}

  2. Avatar Rahmat

    SELAMAT ATAS KEMENANGAN BAPAK H.ALEK NURDIN&BAPAK EDY SEMOGA SUMSEL AKAN LEBIH BAIK DAN LEBIH MAJU.OYA PAK SAYA PUNYA PROGRAM BAGUS DAN SUMBER PENDANAANNYA DARI ADB DAN INI SUDAH BERLANGSUNG DI LIMAH KABUPATEN DI INONESIA YAITU LOMBOK TEMANGUNG BLORA SUMBAWA.KALAU BAPAK BERKENA HUBUNGI SAYA 081329585688.RAHMAT GUMAY

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca