infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Pusat Jajan Kambang Iwak Dihentikan Paksa

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Pembangunan pusat jajan di kawasan Taman Kambang Iwak dihentikan paksa oleh Dinas Tata Kota Palembang. Sebab, pembangunan ini ternyata tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Surat pemberhentian pembangunan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota yang ditandatangani langsung Kepala Cabang Dinas Kecamatan IB I dan Bukit Kecil Guntum Iskandar.Surat itu dikeluarkan tertanggal 9 Oktober 2007 dengan nomor 640/KCD.DK/ 1315/ DTK/ 2007. Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bangunan yang berada di kawasan tersebut, ternyata tidak memiliki IMB.  Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pembangunan tersebut melanggar ketentuan Perda 13/2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan, Pasal 2 ayat 1.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang Harmen Abbas menerangkan, berdasarkan temuan Dinas Tata Kota, maka pembangunan dihentikan sejak dikeluarkannya surat tersebut.

”Komisi IV mengetahui kondisi tersebut setelah memanggil Dinas Tata Kota beberapa waktu lalu. Yang mengeluarkan surat penghentian ini bukan saya selaku anggota dewan, melainkan Dinas Tata Kota yang memiliki kewenangan itu,” kata Harmen di Palembang, Rabu (31/10) kemarin.

Harmen menyayangkan kurangnya koordinasi antardinas atau instansi di lingkungan Pemkot Palembang karena kejadian seperti ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pembangunan kantor DPK di kawasan Jembatan Musi II juga dihentikan oleh Dinas Tata Kota karena tidak memiliki IMB. ”Ini menimbulkan pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi di Pemkot Palembang,” ujarnya.

Sebelumnya, Harmen telah meminta Pemkot menghentikan pembangunan di kawasan yang menjadi objek penilaian Adipura tersebut. Karena, pembangunan tersebut dinilai akan mengurangi keindahan dan keaslian tempat yang selalu ramai di kunjungi warga tersebut.

Kini, kawasan yang tidak berjauhan dari Rumah Dinas Wali Kota Palembang tersebut tidak terlihat lagi adanya aktivitas pekerja layaknya suatu proyek. Tempat yang sudah dipagari dengan seng tersebut tampak seperti bangunan yang ditinggalkan pemiliknya.

Terlihat dengan jelas beberapa bangunan yang sudah sempat berdiri namun belum selesai dan tumpukkan tanah bekas galian.Kondisi tersebut sangat mengganggu keindahan Kambang Iwak. Kepala Dinas Tata Kota belum bisa dimintai keterangan karena, menurut salah seorang staf yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kepala dinas sedang berada di luar negeri.

”Soal pembangunan itu, kami tidak boleh mengeluarkan komentar kepada pers,”ujarnya. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palembang Tolha Hasan menyebutkan, pembangunan pusat jajan di kawasan Kembang Iwak akan memperlengkap kawasan tersebut. Pembangunan itu memberikan kemudahan kepada pengunjung yang selalu ramai. (berli zulkanedi/sindo)

•••

145 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca