Proses pembuatan Izin Mendirikan Banggunan (IMB) ternyata memakan waktu cukup lama, 29 hari. Itupun belum termasuk proses Keterangan Rencana Kota (KRK) atau advice planning.
Menurut Kepala Dinas Tata Kota Ir H Ucok Hidaya, meski lama, tapi tidak terlalu rumit. “Sebelum masuk ke tahapan izin bangunan kita terlebih dahulu harus menyelesaikan tahapan pertama berupa advice planning selama 8 hari kerja,” ungkap Ucok melalui Kasubdin Bina Program, Ir H KM Isnaini Madani MTP Msi, di ruang kerjanya, kemarin (24/1).
Dijelaskannya, untuk tahapan advice planning, pemohon datang ke Dinas Tata Kota, tepatnya Bagian Tata Usaha dengan menyertakan fotokopi surat tanah dan KTP yang masih berlaku. Jangan lupa mengisi formulir yang sudah disiapkan. Setelah itu, tanah akan diukur oleh petugas Bagian Sub-Pengukuran Tanah.
“Pengukuran ini, untuk mengetahui apakah tanah pemohon telah diketahui di atas peta atau sudah diikat pada peta. Selanjutnya, diserahkan di Sub-Dinas Perencanaan Kota untuk mengetahui, tanah tersebut, apakah akan dibangun toko, rumah, mal atau yang lain. Setelah semuanya selesai berkas akan diserahkan di Bagian tata Usaha kembali, ke Wakil Kepala Dinas, Kepala Dinas, balik lagi ke Bagian Tata Usaha baru kembali ke pemohon,” beber Isnani.
Tahapan kedua, lanjut dia, berupa alur proses izin bangunan yang diperkirakan memakan waktu 21 hari kerja. Nantinya, pemohon dengan membawa dasar advice planing, datang kembali ke Dinas Tata Kota, tepatnya di Sub-Bagian Tata Usaha dengan melampirkan sketsa bangunan, KTP, surat tanah dan mengisi formulir yang baru.
“Dari advice planning itu ‘kan pemohon sudah merencanakan pembangunan gedung seperti apa? Berapa lantai, bergaris badan bangunan berapa meter. Dan hal-hal tersebut, telah terpampang di sketsa bangunan,” jelas Isnaini.
Bersama pengisian formulir tersebut, pemohon juga akan melampirkan surat persetujuan tetangga tentang batas bangunan yang juga diketahui ketua RT setempat, untuk menghindari masalah di hari depan.
“Selanjutnya, pemohon pindah ke Bagian SUB Bagian TU (Tata Usaha) Tata Kota untuk dikaji dalam segala aspek. Seperti, aspek keamanan dari kebakaran, ketahanan terhadap gempa, penyediaan tangga darurat terhadap kebakaran, drainase,” katanya lagi.
Di bagian ini juga, retribusi harus disetor. Pembayaran nantinya tergantung dari jenis dan luas bangunan “Untuk sekolah ‘kan pasti lebih mahal dari rumah biasa.”
Proses berikut, dipindahkan kembali ke Sub bagian Tata Usaha untuk pengetikan IMB dan juga pengantar wali kota. “Setelah disetujui kepala dinas, kita ajukan ke wali kota, dikembalikan lagi kepala dinas atau wakilnya, ke tata usaha, terakhir, baru dikembalikan lagi ke pemohon,” jelas Isnaini cepat.
Setelah mendapatkan IMB, pemohon diwajibkan kembali melapor setelah bangunannya selesai. “Nanti kita cek lagi, apa benar bangunan yang telah dibuat seperti yang diajukan sebelumnya. Apakah benar satu lantai, apakah benar toko, dan lainnya.”
Menurut Isnaini, pendapatan pemerintah kota untuk menunjang pembangunan yang didapat dari pendapatan Dinas Tata Kota cukup besar. Tahun 2007 lalu, Rp17,95 miliar atau memenuhi 90 persen, dari target Rp19,5 miliar.
Bagaimana dengan target tahun ini? “Kita targetkan angka Rp20 miliar,” pungkas Isnaini. (mg17/SUMEKS)









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan