infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Proses IMB Butuh 29 Hari

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Proses pembuatan Izin Mendirikan Banggunan (IMB) ternyata memakan waktu cukup lama, 29 hari. Itupun belum termasuk proses Keterangan Rencana Kota (KRK) atau advice planning.

Menurut Kepala Dinas Tata Kota Ir H Ucok Hidaya, meski lama, tapi tidak terlalu rumit. “Sebelum masuk ke tahapan izin bangunan kita terlebih dahulu harus menyelesaikan tahapan pertama berupa advice planning selama 8 hari kerja,” ungkap Ucok melalui Kasubdin Bina Program, Ir H KM Isnaini Madani MTP Msi, di ruang kerjanya, kemarin (24/1).

Dijelaskannya, untuk tahapan advice planning, pemohon datang ke Dinas Tata Kota, tepatnya Bagian Tata Usaha dengan menyertakan fotokopi surat tanah dan KTP yang masih berlaku. Jangan lupa mengisi formulir yang sudah disiapkan. Setelah itu, tanah akan diukur oleh petugas Bagian Sub-Pengukuran Tanah.

“Pengukuran ini, untuk mengetahui apakah tanah pemohon telah diketahui di atas peta atau sudah diikat pada peta. Selanjutnya, diserahkan di Sub-Dinas Perencanaan Kota untuk mengetahui, tanah tersebut, apakah akan dibangun toko, rumah, mal atau yang lain. Setelah semuanya selesai berkas akan diserahkan di Bagian tata Usaha kembali, ke Wakil Kepala Dinas, Kepala Dinas, balik lagi ke Bagian Tata Usaha baru kembali ke pemohon,” beber Isnani.

Tahapan kedua, lanjut dia, berupa alur proses izin bangunan yang diperkirakan memakan waktu 21 hari kerja. Nantinya, pemohon dengan membawa dasar advice planing, datang kembali ke Dinas Tata Kota, tepatnya di Sub-Bagian Tata Usaha dengan melampirkan sketsa bangunan, KTP, surat tanah dan mengisi formulir yang baru.

“Dari advice planning itu ‘kan pemohon sudah merencanakan pembangunan gedung seperti apa? Berapa lantai, bergaris badan bangunan berapa meter. Dan hal-hal tersebut, telah terpampang di sketsa bangunan,” jelas Isnaini.

Bersama pengisian formulir tersebut, pemohon juga akan melampirkan surat persetujuan tetangga tentang batas bangunan yang juga diketahui ketua RT setempat, untuk menghindari masalah di hari depan.

“Selanjutnya, pemohon pindah ke Bagian SUB Bagian TU (Tata Usaha) Tata Kota untuk dikaji dalam segala aspek. Seperti, aspek keamanan dari kebakaran, ketahanan terhadap gempa, penyediaan tangga darurat terhadap kebakaran, drainase,” katanya lagi.

Di bagian ini juga, retribusi harus disetor. Pembayaran nantinya tergantung dari jenis dan luas bangunan “Untuk sekolah ‘kan pasti lebih mahal dari rumah biasa.”

Proses berikut, dipindahkan kembali ke Sub bagian Tata Usaha untuk pengetikan IMB dan juga pengantar wali kota. “Setelah disetujui kepala dinas, kita ajukan ke wali kota, dikembalikan lagi kepala dinas atau wakilnya, ke tata usaha, terakhir, baru dikembalikan lagi ke pemohon,” jelas Isnaini cepat.

Setelah mendapatkan IMB, pemohon diwajibkan kembali melapor setelah bangunannya selesai. “Nanti kita cek lagi, apa benar bangunan yang telah dibuat seperti yang diajukan sebelumnya. Apakah benar satu lantai, apakah benar toko, dan lainnya.”

Menurut Isnaini, pendapatan pemerintah kota untuk menunjang pembangunan yang didapat dari pendapatan Dinas Tata Kota cukup besar. Tahun 2007 lalu, Rp17,95 miliar atau memenuhi 90 persen, dari target Rp19,5 miliar.

Bagaimana dengan target tahun ini? “Kita targetkan angka Rp20 miliar,” pungkas Isnaini. (mg17/SUMEKS)

•••

2,103 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

6 responses to “Proses IMB Butuh 29 Hari”

  1. Avatar mama zia

    wah ternyata rumit juga ya ngurus imb? berarti kalo kita ngurus imb harus berapa kali bolak balik ke tata kota nih? butuh berapa hari cuti? hehehe

  2. Avatar Belek

    Up.Mama Zia
    Setuju.Berbelit2.Tolong,dong,Dinas Tata Kota&Pemkot,proses IMB disederhanain lagi so tidak banyak waktu yg terbuang utk mengerjakan pembangunan/kerja lainnya,okie ?

  3. Avatar lilik mursanto
    lilik mursanto

    berbelit-belit banget ya buat mbangun rumah kita sendiri…harus gini…harus gitu?

  4. Avatar Dede prayitna
    Dede prayitna

    Sebenarnya banyak penduduk kota palembang yang ingin membuat IMB, tapi ribet dan mahal….

  5. Avatar Budianto Majid
    Budianto Majid

    rumit bang…permudah ajah n diringankan biaya ny biar pembangunan lebih cepat apalagi cuma bangun rumah n gedung 1,2 atau 3 lantai syukur ada yang bangun gedung yang mencakar langit biar maju kota kito yang tercinto ini…

  6. Avatar Hilman Mashoedi

    Kalau pemohon berada diluar kota/ luar daerah, apakah bisa mengambil formulir-formulir untuk pengajuan rencana kota (KRK) dan IMB sekaligus, sehingga tidak perlu bolak balik datang hanya untuk melengkapi pengisian dan tanda tangan pemohon.
    Dan saya usul agar rencana kota untuk suatu wilayah atau lingkungan lokasi dapat dilihat pemohon/ perencana sebelum mengajukan advice planning (KRK), sehingga perencana dapat membuat gambar rencana bangunan dengan mengacu rencana kota dan pemohon sekali datang dapat menyerahkan data-data (termasuk gambar rencana bangunan) yang diperlukan untuk KRK dan IMBnya, selanjutnya tinggal nunggu kapan dapat bayar retribusi-retribusi dan datang sekali lagi untuk mengambil IMB (jadi minimal 3 kali datang).
    Semoga pelayanan perizinan dapat terus ditingkatkan, sehingga gairah masyarakat mengurus izin dan membangun dapat meningkat.

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca