infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Badan Pertamanan dan Kebersihan Kota Kabupaten Ogan Ilir Dilarang Dewan Keluarkan IMB

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Komisi III DPRD Ogan Ilir melarang Badan Pertamanan dan Kebersihan Kota (BPKK) Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, kewenangan IMB berada di tangan dinas, bukan badan seperti BPKK.

“Hanya dinas teknis yang dapat mengeluarkan IMB,” terang Yaprudin, anggota Komisi III dari PDIP, di Indralaya Rabu (16/4) kemarin. Menurut dia, penilaian IMB harus dialihkan. Hal itu diketahui setelah Dewan melakukan konsultasi dengan Bagian Otonomi Daerah. Bila badan itu tetap diberikan izin mengeluarkan IMB, produk yang dikeluarkan itu dapat dipertanyakan statusnya secara hukum.

Yaprudin menjelaskan, bila perizinan itu berada di sekretariat daerah, maka yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan IMB langsung berada di bawah bupati. Namun, bila diserahkan pada badan, kewenangan akan berpindah pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), berbeda dengan dinas teknis yang ruang lingkup kewenangan lebih luas.

Kepala BPKK Kabupaten Ogan Ilir Yansen Hamid menjelaskan, pengeluaran IMB berpegang pada nomenklatur dan struktur badan, yaitu adanya kepala bidang tata kota dan mendapat verifikasi dari Gubernur Sumsel.

“Kalau memang ada dasar yang kuat, tentu kami akan mengikuti, seperti IUJK (izin usaha jasa konstruksi), sudah kami kembalikan ke instansi teknis. Namun, IMB siapa yang mengurusnya? ”tandas dia.

Yansen menegaskan, pihaknya tetap akan melaksanakan tugas dan kewajiban mengeluarkan IMB sesuai ketentuan tersebut. Dia mengaku tidak terpengaruh dengan pernyataan anggota Komisi III terkait kewenangan IMB.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Ogan Ilir M Husni Thamrin menegaskan, saat ini pembuatan IMB tetap pada BPKK sesuai aturan tata letak kerja organisasi yang telah ditetapkan.

Mengenai pendapat dari anggota Komisi III, pihaknya akan menindaklanjuti masalah itu dengan membicarakannya kembali dengan pihak terkait serta mengkajinya secara hukum, terkait status dan wewenang untuk mengeluarkan IMB. (muhlis/SINDO)

•••

373 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

3 responses to “Badan Pertamanan dan Kebersihan Kota Kabupaten Ogan Ilir Dilarang Dewan Keluarkan IMB”

  1. […] http://infokito. wordpress. com/2008/ 04/17/badan- pertamanan- dan-kebersihan- kota-kabupaten- ogan-… […]

  2. Avatar www.comas_gk@yahoo.co.id
    www.comas_gk@yahoo.co.id

    Wahai wakil Rakyat ogan Ilir yang terhormat:
    -Mana janji2mu dahulu untuk membela kepentingan rakyat,

    -Tolong dikontrol pembangunan di Ogan ilir terkhusus pada Pembangunan Fisik, karena disinyalir Banyak Proyek2 tersebut banyak Penyimpangannya.

    -Diharamkan bagi Wakil Rakyat DPRD Ogan Ilir untuk ikut terjebak dalam Permainan Kotor alias KKN.

    -Wahai Wakilku : Jika Khianat dengan Janji2mu/Sumpah2 yang pernah kau ucapkan………Maka Neraka Jahananm lah tempatmu.

    Sadarlah wahai wakil Rakyat Ogan Ilir.
    Mari berbuatlah yang terbaik untuk Rakyat Ogan Ilir.
    Awasi Kinerja Pemerintah ! jika ada Penyimpangan Laporkan pada Penyidik (Kepolisian,Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi).

    1. Avatar PURKON HADI
      PURKON HADI

      bagaimana tata kota ogan ilir sekarang ini,terutama tata pertamanannya tidak karuan apalagi rencana-rencana mau di bangun taman yang ada di balakang kampus unsri kayaknya tidak bakal di bangun….

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca