Komisi III DPRD Ogan Ilir melarang Badan Pertamanan dan Kebersihan Kota (BPKK) Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, kewenangan IMB berada di tangan dinas, bukan badan seperti BPKK.
“Hanya dinas teknis yang dapat mengeluarkan IMB,” terang Yaprudin, anggota Komisi III dari PDIP, di Indralaya Rabu (16/4) kemarin. Menurut dia, penilaian IMB harus dialihkan. Hal itu diketahui setelah Dewan melakukan konsultasi dengan Bagian Otonomi Daerah. Bila badan itu tetap diberikan izin mengeluarkan IMB, produk yang dikeluarkan itu dapat dipertanyakan statusnya secara hukum.
Yaprudin menjelaskan, bila perizinan itu berada di sekretariat daerah, maka yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan IMB langsung berada di bawah bupati. Namun, bila diserahkan pada badan, kewenangan akan berpindah pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), berbeda dengan dinas teknis yang ruang lingkup kewenangan lebih luas.
Kepala BPKK Kabupaten Ogan Ilir Yansen Hamid menjelaskan, pengeluaran IMB berpegang pada nomenklatur dan struktur badan, yaitu adanya kepala bidang tata kota dan mendapat verifikasi dari Gubernur Sumsel.
“Kalau memang ada dasar yang kuat, tentu kami akan mengikuti, seperti IUJK (izin usaha jasa konstruksi), sudah kami kembalikan ke instansi teknis. Namun, IMB siapa yang mengurusnya? ”tandas dia.
Yansen menegaskan, pihaknya tetap akan melaksanakan tugas dan kewajiban mengeluarkan IMB sesuai ketentuan tersebut. Dia mengaku tidak terpengaruh dengan pernyataan anggota Komisi III terkait kewenangan IMB.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Ogan Ilir M Husni Thamrin menegaskan, saat ini pembuatan IMB tetap pada BPKK sesuai aturan tata letak kerja organisasi yang telah ditetapkan.
Mengenai pendapat dari anggota Komisi III, pihaknya akan menindaklanjuti masalah itu dengan membicarakannya kembali dengan pihak terkait serta mengkajinya secara hukum, terkait status dan wewenang untuk mengeluarkan IMB. (muhlis/SINDO)


















Tinggalkan Balasan