Pemberlakuan kartu parkir berlangganan oleh pemerintah kota (Pemkot) Palembang menuai pro dan kontra. Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Taufik Husni, hal itu hanya akan merugikan pengguna lahan parkir sebagai konsumen.
“Perlu kejelasan dulu berapa tarifnya, lalu mekanisme perhitungan dan pembayarannya bagaimana. Sebab, selama ini banyak peraturan daerah yang tidak dapat terlaksana karena kurangnya pengawasan dan sosialisasi,” jelasnya di Palembang, Sabtu (1/3) kemarin.
Dia menilai, penerapan kartu parkir berlangganan ini dapat memicu konflik dan kebingungan konsumen. Sebab, pengaturan perparkiran di Palembang masih semrawut akibat banyaknya lahan dan tukang parkir tidak resmi.
Karena itu, dengan kehadiran kartu parkir berlangganan ini, dikhawatirkan masyarakat yang memegang kartu ini harus membayar dua kali.
“Tukang parkir liar masih keliaran. Ujung-ujungnya konsumen lagi yang akan dirugikan,” tudingnya.
Taufik mengusulkan, sebelum diterapkan, penerapan kartu berlangganan ini harus diuji coba terlebih dahulu ke masyarakat. Sebab, pada prinsipnya, YLKI mendukung setiap program pemerintah.
Namun, sebelum itu diberlakukan, masyarakat sebagai objek patut diajak berdiskusi. Lalu, setelah melewati uji publik dan mekanisme sudah jelas, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Syaidina Ali menegaskan, penerapan kartu parkir berlangganan ini justru akan menguntungkan konsumen karena pembayaran kartu parkir lebih murah dan praktis.
“Kalau dilihat dari tarif dan mekanismenya, justru konsumen lebih diuntungkan,” jelasnya.
Mengenai peraturan teknis, dia mengakui masih dibahas. Tetapi, penerapan kartu parkir berlangganan ini dipastikan tidak akan merugikan masyarakat pemilik kendaraan sebagai konsumen. Untuk itu, pihaknya mengharapkan pengertian dari berbagai pihak dan memberikan waktu untuk menyusun peraturan teknis yang lebih rinci.
Selain itu, perda parkir tersebut, terang Syaidina, akan berguna untuk menertibkan pemasukan daerah. Sebab, selama ini, pendapatan dari sektor perparkiran tidak jelas dan transparan.
Bahkan, seandainya penerapan sistem kartu parkir berlangganan ini berjalan lancar, PAD Palembang dapat meningkat hingga Rp15 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang Mulyadi menegaskan, penerapan kartu parkir berlangganan yang diatur dalam Perda Kota Palembang No 4/2008 akan terus diawasi. Dengan begitu, dalam pelaksanaannya nanti tidak akan merugikan konsumen.
“Mengenai pelaksanaan teknisnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemkot. Kami sudah memberikan tenggat waktu untuk menyusun peraturan teknisnya,”j elas dia.
Mulyadi mengungkapkan, dalam perda tersebut diatur bahwa biaya kartu parkir berlangganan ini akan dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Jumlahnya tidak terlalu besar karena sama dengan tarif parkir biasa. Hanya saja, kata dia, pembayarannya dilakukan setiap tahun.
Dengan demikian, diharapkan para pemilik kendaraan justru lebih dimudahkan. Di sisi lain, pemerintah juga akan diuntungkan karena pemasukan daerah dari lahan parkir lebih tertib dan transparan. Mulyadi berjanji, DPRD akan terus mengawasi penerapan perda ini. “Kalau memang masyarakat dirugikan dan pelaksanaannya tidak efektif untuk menambah pemasukan daerah, bisa saja program ini dikaji kembali,” tandasnya. (CR-16/SINDO)


















Tinggalkan Balasan