Kampanye Pemilu Legislatif 2009 dilaksanakan selama sembilan bulan dan tujuh hari. Namun, dari waktu yang panjang tersebut kampanye yang bersifat rapat umum hanya diizinkan digelar 21 hari sebelum hari tenang. Anggota KPU Prov Sumsel, Alfiyan Toni yang ditemui Senin (21/7) mengatakan kampanye mulai 13 Juli 2008 sampai 6 April 2009. Sebagian akan bersifat dialogis atau kampanye lain yang bersifat tertutup.
“Kampanye terbuka atau yang bersifat rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum hari tenang dimulai,” jelas Alfiyan.
Di bagian lain, masalah jadwal kampanye belum ada penyusunan mengingat kampanye masih bersifat tertutup. Para anggota KPU Prov Sumsel dalam beberapa haria kedepan juga akan turun ke daerah untuk menyosialisasikan tahapan Pemilukada Gubernur Sumsel ke anggota KPUU kabupaten/kota juga PPK se Sumsel. (Soegeng Haryadi)


















Tinggalkan Balasan