KPU Provinsi Sumsel tetap konsisten untuk mensosialisasikan satu kali contreng pada surat suara Pemilu Legislatif 2009. Meski peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nantinya bisa keluar membolehkan dua kali contreng, di lambang parpol dan nama caleg, namun KPU Provinsi Sumsel akan memprioritaskan soal itu kepada penyelenggara Pemilu saja.
“Memang kami sudah mendengar kalau pemerintah segera mengeluarkan Perppu mengenai contreng. Kalau tidak salah pada tanggal 3 Maret nanti,” ujar anggota KPU Provinsi Sumsel Chandra Puspa Mirza, Jumat (27/2).
Pihak KPU Provinsi Sumsel lanjut Chandra tidak akan mengubah metode dan materi kampanye dan sosialisasi pemberian suara yang dilakukan selama ini. KPU Provinsi Sumsel dipastikan tetap akan konsen mengajak masyarakat melakukan sekali contreng.
“Tetap. Kami tetap akan melakukan pembalajaran dan mengajak masyarakat sekali contreng. Tidak dua kali, meski di perpu disahkan dua kali contreng,” katanya.
Dijelaskan bahwa pihak KPU Provinsi Sumsel tidak mau membuat masyarakat bingung dengan mengubah sosialisasi yang selama ini telah berjalan. Kalau ada sosialisasi dua kali contreng, itu hanya akan dilakukan kepada para penyelenggara pemilu.
“Anggaplah yang dua kali (contreng, Red) khusus untuk interen saja. Sedangkan masyarakat cukup satu kali contreng. Yang dua kali itu kami anggap kalau-kalau ada masyarakat yang contreng dua kali. Sehingga saat dilakukan penghitungan tidak salah lagi,” jelasnya.
Bila memang dua kali contreng tetap sah kata Chandra, itu hanya berlaku pada untuk satu caleg saja. Jika ditemukan ada penandaan ke dua caleg berbeda, atau dua partai berbeda maka tetap tidak sah.
“Jadi hanya untuk satu caleg sama saja. Misalnya ke nomor caleg dan nama caleg. Atau ke nama atau nomor dengan gambar partai. Nah, kalau seperti yang kedua, maka suara lari ke caleg. Bukan ke partai,” paparnya. (sgn)


















Tinggalkan Balasan