Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel meminta lembaga penyiaran memberikan porsi yang sama pada tiap pasangan calon dalam pemilihan gubernur (pilgub). Jangan sampai ada pihak tertentu yang lebih diutamakan dengan mengesampingkan yang lain.
”Dalam sosialisasi dan kampanye lewat lembaga penyiaran, masing-masing pasangan harus diberi porsi yang seimbang,” kata Ketua KPID Sumsel KH Mudrik Qori kepada SINDO di ruang kerjanya, Senin (7/7).
Momentum pilgub ini menjadi perhatian khusus karena pasangan calon mulai memanfaatkan media untuk berkampanye. ”Tugas pengawasan kampanye pemilu di lembaga penyiaran dinilainya sangat efektif untuk mengawal netralitas dan keadilan media.TV dan Radio akan dipantau soal keadilan memberikan waktu untuk kontestan pemilu,” kata dia.
Selain itu, kata Mudrik, pengawasan untuk iklan dan materi kampanye dilakukan dengan tujuan agar tidak melanggar suku, agama, dan ras (SARA) serta saling memojokkan yang berakibat terganggunya stabilitas nasional. Jika ditemukan pelanggaran dalam siaran kampanye,KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran.
Sanksi yang dimaksud meliputi teguran tertulis, penghentian acara, pengurangan durasi, denda, pembekuan kegiatan kampanye,dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Menurut anggota KPID Sumsel Bidang Perizinan M Junaidi, lembaga penyiaran yang ada di Sumsel jumlahnya lebih dari 70 lembaga penyiaran. Jumlah tersebut didominasi lembaga penyiaran radio. (ashariansyah/SINDO)










![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan