infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

PNS Dilarang Ikut Kampanye

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Gubernur Sumsel H Mahyuddin NS mengimbau agar para PNS di lingkungan Pemprov Sumsel bersikap netral menjelang Pemilukada Sumsel 4 September 2008 mendatang. Mahyuddin NS menegaskan hal itu dalam pidato tertulis yang dibacakan Sekda Prov Sumsel Musyrif Suwandi pada Pemberian Penghargaan Satyalencana Karya Sayta di Auditorium Pemprov Sumsel, Sabtu (16/8).

Menurutnya, sesuai dengan edaran Menpan RI bahwa netralitas PNS dalam pemilukada. PNS di lingkungan Pemprov dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Sebaliknya PNS diharapkan partisipasinya dalam menjaga iklim kondusif, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Netralitas diharapkan dengan tujuan agar PNS lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil dan tidak diskriminatif,” kata Mahyuddin.

Pada kesempatan ini sebanyak 224 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI yang simbolis diberikan serentak di Auditorium Pemprov Sumsel. Adapun pada penerima penghargaan di antaranya 66 orang PNS mendapat penghargaan Satya Lencana Karya Satya atas pengabdian 30 tahun, 7 orang PNS mendapat penghargaan untuk pengabdian 20 tahun dan sisanya sebanyak 149 PNS mendapat penghargaan Satya Lencana Karya Satya untuk pengabdian 10 tahun.

Di antara penerima penghargaan terlihat antara lain, mantan Kadinkesos Sumsel Fadjri Nashir, Kabiro Pemberdayaan Perempuan Zainoni dan Kabiro Otonomi Sekda Prov Sumsel Ahmad Rizani serta Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Sumsel Ir Permana MM.

Dengan mendapat penghargaan, PNS yang bersangkutan diharapkan dapat menjadi panutan dan teladan di lingkungan kerja masing-masing. Sehingga tuntutan dan harapan sebagai PNS yang profesional dapat tercapai. Menurutnya, pemberian penghargaan ini bukan berdasarkan atas pangkat dan golongan tapi dibedakan menurut lamanya bekerja pada negara dan pemerintah.

Ini artinya bahwa PNS harus lebih mengedepankan kepentingan publik, menyelenggarakan dan pelayanan publik dengan optimal serta menjalankan tugas dan fungsi pelayanan berdasarkan kebijakan publik secara profesional. (saf/SRIPO)

•••

34 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

3 responses to “PNS Dilarang Ikut Kampanye”

  1. Avatar zoelchart
    zoelchart

    demi suksesnya pemilukada sumsel, PNS memang sebaiknya netral

  2. Avatar Nayel

    Tapi mohon kepada PNS untuk tidak meng-adudomba rakyat kecil ya

  3. Avatar BLogicThink [dot] com

    PNS harus netral. Jika tidak netral…. bwahaya…
    demoin aja 😉

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca