Aliun Azis, SH selaku kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keluarnya SK No 70/2008/KPU Jakarta tentang perpanjangan masa tugas KPUD Sumsel. Dalam gugatan itu pengadilan tata usaha mengabulkan gugatan dari Aliun Azis sehingga perpanjangan terhadap anggota KPUD Sumsel cacat hukum.
“Saya selama 17 hari di Jakarta mengikuti persidangan TUN di Jakarta dan bersyukur TUN mengabulkan tuntutan kami, tanggal 13 Mei 2008,” kata Aliun Azis kepada Sripo, Kamis (15/5).
Adapun perpanjangan keanggotaan KPUD Prov Sumsel sampai dengan November 2008 berdasarkan SK KPU Pusat No : 70/SK/KPU tahun 2008 tanggal 26 Februari 2008 melanggar pasal 125 ayat 2 UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu Yunto pasal 2 ayat 4 pasal 3 ayat 3 PP No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur Prov Sumsel 2008-2013 yang legal maka KPU Prov Sumsel sebagai penyelenggaranya haruslah keanggotaan KPU Prov Sumsel yang legal pula,” kata Aliun.
Menurutnya, tidak ada pilihan lain, SK KPU Pusat tersebut haruslah dibatalkan dan calon anggota KPUD Prov Sumsel yang telah dipersiapkan sebagai penggantinya segera diangkat dan disahkan atau dilantik. (Yusnitasari/SRIPO)










![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan