infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

PTUN Batalkan Perpanjangan Tugas KPUD Sumsel

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Aliun Azis, SH selaku kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keluarnya SK No 70/2008/KPU Jakarta tentang perpanjangan masa tugas KPUD Sumsel. Dalam gugatan itu pengadilan tata usaha mengabulkan gugatan dari Aliun Azis sehingga perpanjangan terhadap anggota KPUD Sumsel cacat hukum.

“Saya selama 17 hari di Jakarta mengikuti persidangan TUN di Jakarta dan bersyukur TUN mengabulkan tuntutan kami, tanggal 13 Mei 2008,” kata Aliun Azis kepada Sripo, Kamis (15/5).

Adapun perpanjangan keanggotaan KPUD Prov Sumsel sampai dengan November 2008 berdasarkan SK KPU Pusat No : 70/SK/KPU tahun 2008 tanggal 26 Februari 2008 melanggar pasal 125 ayat 2 UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu Yunto pasal 2 ayat 4 pasal 3 ayat 3 PP No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur Prov Sumsel 2008-2013 yang legal maka KPU Prov Sumsel sebagai penyelenggaranya haruslah keanggotaan KPU Prov Sumsel yang legal pula,” kata Aliun.

Menurutnya, tidak ada pilihan lain, SK KPU Pusat tersebut haruslah dibatalkan dan calon anggota KPUD Prov Sumsel yang telah dipersiapkan sebagai penggantinya segera diangkat dan disahkan atau dilantik. (Yusnitasari/SRIPO)

•••

39 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

One response to “PTUN Batalkan Perpanjangan Tugas KPUD Sumsel”

  1. Avatar EDDI ZAHIR MADJID, BOGOR

    GO ON THE TRACK,Bangunlah daerah Sumsel,bravo sumsel, spasibo

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca