infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Panwasda Palembang Temukan 842 Kasus

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) Palembang menemukan 842 pelanggaran yang dilakukan calon wali kota-wakil wali kota Palembang. Dari empat pasang calon, pasangan Eddy Santana Putra- Romi Herton menempati urutan teratas dengan jumlah 664 pelanggaran. Pasangan Asmawati- Ahmad Rizal paling sedikit yaitu 35 pelanggaran. Sementara, pasangan Yansuri-Sunnah 62 pelanggaran, dan Sarimuda-Iqbal 81 pelanggaran.

“Semua berkas telah kita serahkan kepada KPUD Palembang pada Senin (12/5) kemarin. Jumlah itu hasil dari penertiban yang telah dilakukan hingga 3 Mei lalu,” kata Anggota Panitian Pengawas Pilkada (Panwasda) Kota Palembang Ruslan Ismail, seusai apel siaga pengamanan Pilkada di Poltabes Palembang Kamis kemarin.

Menurut Ruslan, jenis pelanggaran adalah pemasangan atribut kampanye sebelum masa kampanye. Jumlah tersebut berdasarkan dari penertiban yang dilakukan panwasda bersama panwas kecamatan (Panwascam). Panwasda tidak dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran administrasi tersebut,karena yang berhak adalah KPUD Palembang. panwasda menyerahkan sepenuhnya penindakan kepada KPUD.

Sebagai pengawas, panwasda hanya bertugas melaporkan. “Kita tidak berhak memberikan sanksi. Tetapi, pelanggaran administrasi biasanya hanya sebatas sanksi peringatan dan teguran,” tegas Ruslan. Selain pelanggaran pemasangan atribut kampanye, panwasda sebelumnya mencatat pasangan H Eddy Santana Putra-Romi Herton (Hero) dilaporkan melakukan kegiatan berbau money politics.

Selain itu, pasangan ini juga dilaporkan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tim sukses. Pada kesempatan itu, Ruslan meminta kepada seluruh tim kampanye setiap calon agar tidak memasang atribut terlebih dahulu, karena telah dipersiapkan hari kampanye mulai 21 Mei–3 Juni mendatang yang dapat dipergunakan semaksimal mungkin.

Anggota KPUD Palembang Rosyidah mengatakan, setiap pelanggaran kampanye akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang- undangan. Rencananya menjelang masa kampanye mendatang, KPUD Palembang akan membentuk tim monitoring untuk mengawasi setiap pelanggaran kampanye.

”Memang benar, kita telah menerima laporan dari panwasda.Tetapi, untuk kebijakan itu diserahkan kepada ketua,” kilahnya. Rosyidah menjelaskan, dalam hal pelanggaran administrasi, sejauh ini hanya mendapat sanksi teguran dan imbauan.Sebab, itu memang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga KPUD tidak dapat memberikan sanksi lebih kecuali pelanggaran itu telah menyangkut masalah pidana. Jika pelanggarannya telah menyangkut pidana, maka akan lain lagi sanksinya.

”Kami telah mengimbau kepada semua pihak agar menaati semua aturan dan kesepakatan,” ujarnya. Ketua tim kampanye gotong-royong Hero, Darmadi Djufri mengatakan,mengenai atribut kampanye pasangan Hero yang masih terpasang, pihaknya telah melakukan usaha penertiban.

Tetapi, karena batas waktu yang ditentukan panwasda cukup sempit, pihaknya tidak sempat melakukan penertiban semua. “Sekarang itu, tugas mereka (Panwasda) yang melepaskannya, sesuai kesepakatan,” kata fungsionaris DPD PDI Perjuangan Sumsel ini. (edy parmansyah/SINDO)

•••

10 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca