Setelah dua kali melalui proses persidangan, calon gubenur Sumsel, Syahrial Oesman, yang berpasangan dengan Helmy Yahya resmi mencabut gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum Sumsel dalam proses Pilkada Sumsel, September 2008.
Sidang itu berlansung dalam waktu 10 menit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/10), yang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.
Dari pihak Syahrial Oesman dihadiri Bambang Hariyanto, sedangkan dari KPU Sumsel dihadiri kuasa hukumnya, Kemas Muhammad Amin.
Di hadapan Majelis Hakim Agung, Bambang mengatakan, alasan mendasar Syahrial Oesman mencabut gugatan didasari oleh keinginannya agar masyarakat Sumsel tidak terpecah belah karena pilkada. Agar pembangunan di Sumsel berjalan lancar, kemudian demi tegaknya pembelajaran proses demokrasi agar beberapa masalah keamanan, politik, dan mekanisme pelaksaan pemilu menjadi catatan untuk proses pilkada di Sumsel pada masa mendatang.
“Dengan ini Syahrial Oesman selaku pemohon mencabut gugatannya, sedangkan untuk Pak Helmy Yahya akan menyusul kemudian,” kata Bambang.
Menanggapi ini Kemas M Amin menyambut baik dan mengaku lega karena dengan demikian permasalahan ini selesai dan pihaknya sangat memahami keputusan Syahrial Oesman. “Kami sangat memahami dan menyetujui keputusan ini, dengan demikian tidak ada masalah,” kata Amin.
Ketua Majelis Hakim Agung Paulus E Lotulung mengatakan bahwa dengan dicabutnya gugatan ini oleh pihak Syahrial Oesman, akan segera diterbitkan keputusan pencabutan gugatan dari Mahkamah Agung untuk menghentikan dan menutup sengketa gugatan terhadap KPUD.
“Keputusannya akan kita terbitkan besok Selasa (7/10) di MA,” kata Paulus.
Seusai sidang Bambang mengatakan, keputusan ini disampaikan Syahrial melalui SMS dan telepon. “Keinginannya ini disampaikan saat beliau sedang ibadah umrah. Saat ini kemungkinan beliau sudah dalam perjalanan,” kata Bambang.
Kuasa hukum KUPD, Amin, menegaskan dengan selesainya masalah ini, ada agenda lagi, yakni memersiapkan proses pelantikan untuk pasangan terpilih, Alex Noerdin dan Eddy Yusuf, yang akan dilaksanakan pada 7 November.
“Karena masalah ini sudah selesai, kita akan memersiapkan pelantikannya. Itu merupakan agenda KPUD selanjutnya,” kata M Amin.
Seperti diketahui, pasangan Syahrial Oesman-Helmy Yahya menggugat KPU Sumsel lantaran diduga ada kecurangan-kecurangan dalam proses pencoblosan, terutama perolehan suara yang diraih pasangan Alex-Eddy di Kabupaten Muba. (Persda Network/Hendra Kusuma)


















Tinggalkan Balasan