infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Masa Kerja KPU Sumsel Ditambah

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Masa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel dinilai harus diperpanjang demi kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pernyataan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang mengatakan bahwa langkah untuk memperpanjang masa kerja KPUD dinilai melanggar UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu,menuai bantahan.

Sejumlah pihak di Sumsel menilai masa kerja KPUD memang seharusnya diperpanjang. Pengamat politik Universitas Sriwijaya (Unsri) Alfitri menilai, perpanjangan masa kerja KPUD, khususnya KPU Sumsel maupun KPU Kota Palembang, sangat bisa untuk dilakukan, karena dinilai mendesak demi berlangsungnya pelaksanaan pilkada yang kondusif dan lancar.

”Kita harus bijak memandang suatu kebijakan. Jangan aturan formal menjadikan kita terjebak,” tegas Direktur Eksekutif Kagangan Institute ini, Minggu (27/1) kemarin.

Dia menambahkan, yang penting saat ini adalah kemauan untuk bekerja demi kepentingan bangsa dan negara. Bisa saja, lanjut dia, proses pemilihan anggota KPU tetap dilakukan, tapi sebagai formalitas saja, sementara orang di dalamnya tetap orang-orang lama.

Hal itu, tambah Alfitri, sebenarnya dapat dilakukan bila pihak Depdagri maupun KPU sendiri telah melakukan antisipasi sejak jauh-jauh hari sebelumnya. Bila memang kepentingan untuk memperpanjang masa kerja KPU ini dinilai mendesak, maka harus dipertimbangkan hal-hal yang bersifat urgen.

Artinya, jelas Alfitri, bila memang payung hukum untuk melegalisasi perpanjangan masa kerja KPU ini harus mengalami perubahan dan memakan waktu lama, sementara masa kerja KPU dan pelaksanaan pilkada sangat berdekatan, seharusnya dilakukan perpanjangan masa kerja KPU. Sementara, mekanisme hukumnya dapat dicari solusi yang terbaik belakangan.

”Saat ini yang terpenting adalah kemauan,bagaimana agar pilkada dapat berlangsung aman dan lancar,” katanya. Mengenai peraturan, dia menilai, sudah tidak zamannya lagi pemerintah terlalu berkutat pada aturan yang bersifat formal. Dengan pengertian, lanjut dia, tak ada salahnya suatu aturan formal dilanggar, demi untuk kebaikan, dalam hal ini pelaksanaan pilkada yang aman dan lancar.

Alfitri menilai, terlalu terikatnya kalangan pemerintah terhadap suatu aturan formal merupakan bentuk dari belum dewasanya pemerintah, dalam hal ini Depdagri, dalam menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan. Sebab menurut dia, semua bisa dilakukan selama dengan catatan demi terwujudnya pelaksanaan proses demokrasi yang ideal dan terhindar dari kekacauan.

”Sudah saatnya bangsa kita ini mulai belajar bekerja murni demi kepentingan bangsa dan negara. Jangan seperti selama ini, setiap pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan selalu dicampuri kepentingan pribadi ataupun kelompok,” imbuh Alfitri.

Terpisah, pengamat politik yang juga anggota KPU Sumsel Joko Siswanto mengatakan, sebagai anggota KPU, pihaknya menggantungkan sepenuhnya keputusan untuk diperpanjang atau tidaknya masa kerja KPU Sumsel kepada KPU pusat.

Mengenai peraturan, menurut dia, di dalam UU No 22/2007 juga sebenarnya tercantum pasal yang mengatur mengenai perpanjangan masa kerja KPU pusat-KPU di daerah, manakala pemilihan anggota KPU pusat-KPU Sumsel yang baru bersamaan dengan pelaksanaan pilkada.

”Lihat mana yang paling fleksibel saja. Sebab, yang terpenting saat ini adalah bila Sekretariat KPU mumpuni, maka tidak ada masalah dengan anggota KPU di daerah, baik yang lama atau yang baru,” tandas Joko kepada SINDO di Palembang Minggu kemarin.

Namun, yang saat ini masih mengalami kerancuan, lanjut Joko, adalah pada penafsiran permulaan tahapan pilkada itu sendiri. Sebab, bila dihitung dari pemberitahuan waktu pencoblosan yang ditetapkan KPU Sumsel pada 20 Juni 2008 untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sumsel, sementara masa kerja KPU Sumsel adalah 24 Mei 2008, maka untuk KPU Sumsel tak akan diperpanjang masa kerjanya.

Selain itu, bila permulaan tahapan pilkada dihitung sejak dibentuknya PPS-PPK yang sudah harus terbentuk sejak delapan bulan sebelum hari pencoblosan,maka masa kerja KPU Sumsel akan diperpanjang. Namun, ditandaskan Joko, hingga saat ini, belum ada kepastian tentang penetapan dari awal tahapan pilkada tersebut. (dedy sagita/SINDO)

•••

51 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca