Keinginan Wijaya, bakal calon wali kota dari unsur perseorangan untuk bertarung dalam Pilkada Kota Palembang Juni mendatang bakal kandas. Permintaannya untuk mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah ditolak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang Sabtu (8/3) kemarin. Dengan penolakan tersebut, Wijaya yang datang bersama puluhan pendukungnya yang sebagian besar tukang becak, berencana menggugat KPUD.
Bahkan, dia mengancam akan mengepung KPUD. Pasalnya, dia menilai alasan penolakan KPUD tersebut tidak mendasar.
”Soal tindakan selanjutnya saya serahkan bersama pendukung saya. Yang jelas, kami akan melakukan tindakan hukum. Selain itu, kalau pendukung memandang perlu KPU dikepung,akan kita kepung,” ujarnya di sekretariat KPUD Palembang.
Dia meminta KPU dan seluruh unsur yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pilkada memikirkan kembali penolakan tersebut. Dia khawatir, penolakan ini akan menimbulkan dampak buruk bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
”Hal ini dapat membahayakan negara kesatuan Indonesia. Karena itu, kami meminta KPU kalau tidak mau negara ini terkoyak-koyak, kalau tidak mau terjadi gejolak, cepat tanggapi aspirasi masyarakat,” sergahnya.
Menurut Wijaya, penolakan tersebut semakin memperlihatkan secara jelas ketidakpedulian pemerintah dan KPU terhadap reformasi politik. Meski secara pribadi mengaku kecewa, dia menjamin pihaknya tidak akan melakukan tindakan anarkistis.
”Dengan adanya penolakan ini sudah terlihat jelas siapa yang reformis, siapa yang pro status quo. Namun, saya menjamin walaupun pendukung saya berasal dari kaum miskin kota, kaum marjinal, masyarakat tidak akan melakukan tindakan anarkistis,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Palembang Kms Khoirul Mukhlis bersikeras menolak pendaftaran tersebut. Dia berpatokan pada putusan KPU pusat saat dua anggotanya, Dencik Naya dan Eddy Sa’ad, meminta penjelasan KPU yang mengatakan belum bisa menerima pendaftaran calon kepala daerah dari unsur independen.
”KPUD Kota Palembang sudah bertemu dengan staf sekretariat KPU Sutopo dan anggota KPU pusat Abdul Azis di Jakarta.Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa calon perseorangan belum dapat diterima pendaftaran, dan ini sudah kekuatan hukum dengan surat KPU. Jadi, kami tetap tidak dapat memberikan formulir bagi calon independen,” ujarnya.
Dia menambahkan, penolakan ini juga akan disampaikannya kepada seluruh calon perseorangan lain. ”Nanti akan kami sampaikan juga kepada Pak Febuar Rahman, karena dia yang pertama kali menanyakannya,” ungkapnya. Bakal calon perseorangan lainnya, Febuar Rahman, mengaku meski pendaftaran rekan seperjuangannya ditolak, pihaknya akan tetap mendaftarkan diri. Pasalnya, dia menilai alasan penolakan tidak mendasar.
”Saya dan seluruh pendukung tetap akan mendaftar. Jika KPUD tetap menolak, kami akan melakukan segala upaya untuk memaksa KPUD menerima kami,baik upaya hukum maupun upaya lainnya,” katanya.
Rencananya, dia bersama seluruh pendukung akan menyambangi sekretariat KPUD Palembang siang ini. ”Pukul 14.00 kami akan berkumpul di bundaran air mancur terlebih dahulu, untuk selanjutnya menuju KPU,” ungkapnya. (ahmad fajrihidayat/SINDO)











![[2026] Proyek Perluasan dan Pendalaman Kolam Retensi Simpang Polda](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2018/07/logoagplg.jpg)









Tinggalkan Balasan