infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

KPUD Palembang Tolak Calon Independen

Indeks • Download • Galeri • Promosi • Pranala • Cari

Keinginan Wijaya, bakal calon wali kota dari unsur perseorangan untuk bertarung dalam Pilkada Kota Palembang Juni mendatang bakal kandas. Permintaannya untuk mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah ditolak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang Sabtu (8/3) kemarin. Dengan penolakan tersebut, Wijaya yang datang bersama puluhan pendukungnya yang sebagian besar tukang becak, berencana menggugat KPUD.

Bahkan, dia mengancam akan mengepung KPUD. Pasalnya, dia menilai alasan penolakan KPUD tersebut tidak mendasar.

”Soal tindakan selanjutnya saya serahkan bersama pendukung saya. Yang jelas, kami akan melakukan tindakan hukum. Selain itu, kalau pendukung memandang perlu KPU dikepung,akan kita kepung,” ujarnya di sekretariat KPUD Palembang.

Dia meminta KPU dan seluruh unsur yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pilkada memikirkan kembali penolakan tersebut. Dia khawatir, penolakan ini akan menimbulkan dampak buruk bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

”Hal ini dapat membahayakan negara kesatuan Indonesia. Karena itu, kami meminta KPU kalau tidak mau negara ini terkoyak-koyak, kalau tidak mau terjadi gejolak, cepat tanggapi aspirasi masyarakat,” sergahnya.

Menurut Wijaya, penolakan tersebut semakin memperlihatkan secara jelas ketidakpedulian pemerintah dan KPU terhadap reformasi politik. Meski secara pribadi mengaku kecewa, dia menjamin pihaknya tidak akan melakukan tindakan anarkistis.

”Dengan adanya penolakan ini sudah terlihat jelas siapa yang reformis, siapa yang pro status quo. Namun, saya menjamin walaupun pendukung saya berasal dari kaum miskin kota, kaum marjinal, masyarakat tidak akan melakukan tindakan anarkistis,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Palembang Kms Khoirul Mukhlis bersikeras menolak pendaftaran tersebut. Dia berpatokan pada putusan KPU pusat saat dua anggotanya, Dencik Naya dan Eddy Sa’ad, meminta penjelasan KPU yang mengatakan belum bisa menerima pendaftaran calon kepala daerah dari unsur independen.

”KPUD Kota Palembang sudah bertemu dengan staf sekretariat KPU Sutopo dan anggota KPU pusat Abdul Azis di Jakarta.Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa calon perseorangan belum dapat diterima pendaftaran, dan ini sudah kekuatan hukum dengan surat KPU. Jadi, kami tetap tidak dapat memberikan formulir bagi calon independen,” ujarnya.

Dia menambahkan, penolakan ini juga akan disampaikannya kepada seluruh calon perseorangan lain. ”Nanti akan kami sampaikan juga kepada Pak Febuar Rahman, karena dia yang pertama kali menanyakannya,” ungkapnya. Bakal calon perseorangan lainnya, Febuar Rahman, mengaku meski pendaftaran rekan seperjuangannya ditolak, pihaknya akan tetap mendaftarkan diri. Pasalnya, dia menilai alasan penolakan tidak mendasar.

”Saya dan seluruh pendukung tetap akan mendaftar. Jika KPUD tetap menolak, kami akan melakukan segala upaya untuk memaksa KPUD menerima kami,baik upaya hukum maupun upaya lainnya,” katanya.

Rencananya, dia bersama seluruh pendukung akan menyambangi sekretariat KPUD Palembang siang ini. ”Pukul 14.00 kami akan berkumpul di bundaran air mancur terlebih dahulu, untuk selanjutnya menuju KPU,” ungkapnya. (ahmad fajrihidayat/SINDO)

•••

25 hit

harga emas • world monitor • almanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137782


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp232.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

3 responses to “KPUD Palembang Tolak Calon Independen”

  1. Avatar leelly
    leelly

    argh.. kaga ngarti gw prosedrunya kek gimana..
    tapi saya dengar-dengar bukankah sudah ada pembolehan penerimaan calon kepala pemerintahan dari independen.. yang pasti saya ga ingat cuma pernah dengar dari tv aja…belum jelas mekanismenya seperti apa…
    tapi apa salah jika memang ternyata ada calon dari independen yang didukung rakyat>> ?????
    kenapa ditolak ya??????????????? (^_^)

  2. Avatar zanialmazalisa

    Akhirnya aku ngak bisa nyalon nih…

  3. Avatar rika
    rika

    Ah untung aku nggak berminat jadi penguasa

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect