Secara teoritis perundang-undangan pelaksanaan penetapan dan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih dapat dilaksanakan secepatnya, namun agaknya proses tersebut bakal tertunda.
Pasalnya sejumlah pasangan calon mengatakan akan tetap menolak hasil pilkada, dan akan mempertahankan sikapnya tersebut termasuk menolak penetapannya saat rapat di DPRD. Mereka yang menolak hasil Pilkada Lubuklinggau tersebut bisa jadi akan melakukan gugatan. Demikian laporan harian SINDO.
Sutikno pengurus PDI-P Lubuklinggau yang mendukung pasangan Eddy Syahputra – Darmadi Djufri mengatakan, dengan tegas empat pasangan calon kandidat dan seluruh partai politik pendukung tetap menolak hasil pilkada. Bahkan, mereka menginstruksikan anggota DPRD yang berasal dari partai politik empat pasangan calon,untuk menolak hasil pilkada, saat rapat DPRD.
”Penolakan ini juga akan diikuti seluruh anggota kita di DPRD,yang akan secara tegas menolak hasil penetapan tersebut saat dibahas di DPRD,” ujarnya Minggu (27/1). Gabriel H Fuady,ketua tim advokasi pasangan Syarif – Zainal menambahkan, penolakan tersebut disebabkan karena selama proses pilkada berlangsung disinyalir terjadi banyak kecurangan dalam proses pilkada.
”Yang terakhir kecurangan tersebut, terlihat jelas dari tindakan KPUD mengambil kembali surat suara yang dititipkan di Polres Lubuklinggau. Alasan mereka karena terjadi kekurangan suarat suara di beberapa TPS, dan setelah kami teliti ternyata di 20 TPS yang mereka ajukan tersebut ternyata malah terjadi kelebihan surat suara,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, mereka juga akan diajukan upaya hukum keberatan yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel. ”Selain upaya keberatan dengan memboikot pilkada, kami juga akan mengajukan upaya hukum ke MA,” jelas Gabriel.
Sementara itu, Ketua DPRD Lubuklinggau Elven Asmar mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat pimpinan DPRD setelah menerima hasil penetapan pilkada dari KPUD.
”Setelah menerima surat KPUD, kami akan langsung melakukan rapat pimpinan untuk membahas pengusulan walikota dan wakil walikota terpilih ke Mendagri melalui Gubernur. Rapim akan dilaksanakan secepatnya setelah menerima surat KPUD, kalau suratnya sampai hari ini (kemarin), besok kami akan rapat,” ujarnya Senin kemarin.
Terpisah, Anggota KPUD Lubuklinggau Aspuda Ferdiansie mengatakan KPUD tetap mengharapkan pelantikan walikota dan wakil walikota tetap dilaksanakan sesuai jadwal. ”Mudah-mudahan pelantikan tetap akan dilaksanakan sesuai tahapan yaitu tanggal 23 Februari mendatang,”ujarnya.
Dari hasil pleno terbuka diputuskan pasangan cawako– cawawako Riduan Effendi – SN Prana Putra Sohe terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota Lubuklinggau dengan perolehan suara sebanyak 26.619 suara (27,30 %).
Ketua KPUD Lubuklinggau H Santoso melalui Anggota KPUD Aspuda Ferdiansie menjelaskan,dengan perolehan suara tersebut,tidak diadakan pemilihan putaran kedua. ”Dengan adanya 2 pasangan yang mendapatkan suara lebih dari 25 %, maka sesuai peraturan tidak diadakan pemilihan putaran kedua,” katanya. (CR-09/SINDO)











![[2026] Proyek Perluasan dan Pendalaman Kolam Retensi Simpang Polda](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2018/07/logoagplg.jpg)









Tinggalkan Balasan