infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Mulai Juli, RS Rujukan Jamkesmas Wajib Pakai Tarif Paket

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Semua rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi peserta program Jaminan Kesehatan Masyarakat. (Jamkesmas) diharuskan sudah menerapkan tarif baku pelayanan rumah sakit dengan sistem paket (Indonesia Diagnosis Related Groups/ INA-DRG) pada Juli 2008.”Kami sudah kasih waktu tiga bulan untuk belajar dan berlatih. Bulan tujuh nanti semua sudah harus pakai,” kata Direktur Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Farid W Husain usai melakukan rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (27/3).

Pada bulan tersebut, ia melanjutkan, pemerintah akan membayar klaim pelayanan Jamkesmas di rumah sakit berdasarkan standar tarif baku INA-DRG. “Untuk sementara, dalam masa penyesuaian, Januari-Maret ini pembayaran klaim masih berdasarkan pedoman pelaksanaan Jamkesmas yang lama. Bulan April-Juni tagihan diharapkan mulai menggunakan INA-DRG,” katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai standar baku tarif pelayanan rumah sakit dalam bentuk paket yang disusun berdasarkan diagnosis penyakit, kelas perawatan dan tipe rumah sakit itu sudah diberlakukan sejak September 2007 dan diintroduksi dalam penyelenggaraan program Jamkesmas pada awal 2008.

Namun pemerintah memberikan waktu beberapa bulan kepada pengelola rumah sakit daerah yang menjadi rujukan pelayanan Program Jamkesmas untuk mempelajari dan melakukan sejumlah penyesuaian untuk menerapkan sistem INA-DRG pada unit pelayanan kelas tiga di rumah sakitnya.

“Kami kasih waktu tiga bulan untuk belajar dan tiga bulan untuk uji coba. Setelah itu semua harus melakukan,” katanya.

Menurut Farid, INA-DRG merupakan sistem penetapan tarif yang adil bagi rumah sakit maupun pasien. Penerapan sistem tersebut, kata dia, juga akan mempermudah pengajuan klaim Jamkesmas, penghitungan biaya pelayanan kesehatan peserta Jamkesmas di rumah sakit.

“Dan yang penting, dapat mendorong terciptanya transparansi pembiayaan pelayanan rumah sakit serta memacu rumah sakit melakukan efesiensi dan meningkatkan mutu pelayanan,” jelasnya. (Ant/OL-2/Media-Indonesia)

•••

276 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca