Izin dua kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dicabut Kanwil Depag karena kedapatan menggunakan dana jamaah untuk kegiatan lain. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kakanwil Depag) Sumatera Selatan Malan Abdullah mengatakan telah mencabut izin dua kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
“Izin mereka (KBIH) akhirnya terpaksa kita cabut karena menyalahi aturan yang telah ditentukan. Kedua KBIH tersebut adalah Madinah Jaya dan Al Fariz. Pencabutannya kita lakukan pada 2007 lalu,” kata Malan kepada SINDO kemarin.
Dijelaskan Malan, pelanggaran yang dilakukan kedua KBIH tersebut adalah meminta setoran biaya haji kepada calon jamaah haji. Padahal, lanjut Malan, hal tersebut tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, akibat dari perbuatan kedua KBIH tersebut, calon jamaah haji pada akhirnya gagal berangkat.
Hal itu disebabkan uang yang disetor calon jamaah haji dipergunakan KBIH untuk kegiatan lain. Malan berharap agar masyarakat yang menemukan adanya kesalahan terhadap KBIH dapat melaporkan ke Kanwil Depag Sumsel.
“Kita melakukan pencabutan izin kepada kedua KBIH tersebut karena ada laporan dari masyarakat dan korban yang bersangkutan. Karena itu, dengan tegas dan tanpa segan, kita lakukan pencabutannya,” ungkap Malan.
Untuk melakukan perbaikan sistem di manajemen KBIH, pihaknya terus melakukan evaluasi. Bahkan, saat ini, kata Malan, ada satu KBIH yang telah mendapatkan surat peringatan keras.
“Untuk yang satu ini, saya belum bisa menyebutkannya dan ini sifatnya masih rahasia. Yang pasti KBIH yang mendapatkan peringatan keras dari kita karena mereka tidak mengikuti manajemen kloter,” katanya.
Menurut Malan, tak ada kewajiban bagi para calon jamaah haji untuk mengikuti KBIH. Sebab, KBIH hanya bersifat bimbingan kepada calon. Bahkan, dia berharap agar para calon jamaah haji dapat melakukan pelatihan secara mandiri.
“Sejak sekarang sudah ada pelatihan bagi calon jamaah haji yang dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Tidak ada kewajiban atau keharusan calon jamaah haji untuk masuk di KBIH,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumsel Syaiful Islam mengatakan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap semua KBIH. Sebab, KBIH adalah lembaga informal kelompok masyarakat dalam memperlancar ibadah haji.
“Kalaupun ada pengaduan masyarakat mengenai KBIH yang tidak bagus, maka silakan saja izinnya dicabut. Namun, sebenarnya masyarakat tetap bisa melaksanakan haji, tanpa menggunakan lembaga yang namanya KBIH,” ucapnya.
Dijelaskannya, sebagai satu wadah keibadahan, seharusnya KBIH tidak berlaku merugikan masyarakat. Sebab, masyarakat yang masuk ke dalamnya adalah orangorang yang akan melaksanakan ibadah haji.
“Sangat ironis apabila ketika KBIH harus menelantarkan para anggotanya. Bahkan, ada masyarakat yang pada akhirnya gagal berangkat haji hanya garagara KBIH,” kata politikus Partai Demokrat ini. (jemi astuti/SINDO)










![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan