infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

DPRD Kota Palembang Minta Penertiban Spanduk

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

DPRD Kota Palembang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menertibkan spanduk nonkomersial atau spanduk milik pribadi dan partai.Pasalnya, di beberapa tempat, seperti pagar perkantoran dan taman depan kantor pos tidak luput dari spanduk tersebut. ”Kita minta penjelasan dari Dinas Tata Kota bagaimana pengaturan tentang spanduk. Sebab, maraknya spanduk ini telah membuat keindahan Kota Palembang terganggu,” kata Ketua Komisi I Mulyadi pada rapat dengar pendapat Komisi I bersama Dinas Tata Kota, serta Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekda Kota Palembang di Gedung DPRD Kota Palembang, kemarin.

Menurut Mulyadi, pengaturan pemasangan spanduk nonkomersial harus jelas dan berimbang. Pasalnya, keberadaan spanduk telah mengganggu keindahan Kota Palembang. Bahkan, pagar kantor DPRD Sumsel tidak luput dari spanduk nonkomersial ini. Mulyadi meminta ada peraturan yang jelas mengenai titik yang diperbolehkan atau tidak untuk memasang spanduk pribadi dan partai tersebut.

Dewan juga meminta Dinas Tata Kota juga dinas terkait untuk menerapkan itu, sehingga keberadaan spanduk nonkomersial tersebut tidak mengurangi keindahan. Selain itu, aturan yang jelas dan sosialisasi dari pemkot akan membuat pemilik spanduk nonkomersial tersebut tergugah untuk tidak memasang spanduk di sembarang tempat.

Sementara itu,Kepala Dinas Tata Kota Palembang Ucok Hidayat menerangkan, ada beberapa tempat yang diperbolehkan dipasang spanduk nonkomersial, seperti Simpang Lima DPRD, Simpang Angkatan 66 dan beberapa tempat lain. Selain di tempat yang disediakan, dilarang memasang spanduk nonkomersial, termasuk juga bendera partai politik. Ucok menambahkan, tidak ada sanksi yang diberikan terhadap pemilik spanduk tersebut.

Langkah yang diambil Dinas Tata Kota bersama dengan pihak terkait hanya sebatas melepaskan dan mengamankan spanduk tersebut. Senada dengan Ucok Hidayat, Kasubdin Bina Program Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani menyatakan, ada dua aspek yang harus diperhatikan yakni,aspek teknis dan nonteknis. (sindo/infokito)

•••

30 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca