DPRD Kota Palembang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menertibkan spanduk nonkomersial atau spanduk milik pribadi dan partai.Pasalnya, di beberapa tempat, seperti pagar perkantoran dan taman depan kantor pos tidak luput dari spanduk tersebut. ”Kita minta penjelasan dari Dinas Tata Kota bagaimana pengaturan tentang spanduk. Sebab, maraknya spanduk ini telah membuat keindahan Kota Palembang terganggu,” kata Ketua Komisi I Mulyadi pada rapat dengar pendapat Komisi I bersama Dinas Tata Kota, serta Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekda Kota Palembang di Gedung DPRD Kota Palembang, kemarin.
Menurut Mulyadi, pengaturan pemasangan spanduk nonkomersial harus jelas dan berimbang. Pasalnya, keberadaan spanduk telah mengganggu keindahan Kota Palembang. Bahkan, pagar kantor DPRD Sumsel tidak luput dari spanduk nonkomersial ini. Mulyadi meminta ada peraturan yang jelas mengenai titik yang diperbolehkan atau tidak untuk memasang spanduk pribadi dan partai tersebut.
Dewan juga meminta Dinas Tata Kota juga dinas terkait untuk menerapkan itu, sehingga keberadaan spanduk nonkomersial tersebut tidak mengurangi keindahan. Selain itu, aturan yang jelas dan sosialisasi dari pemkot akan membuat pemilik spanduk nonkomersial tersebut tergugah untuk tidak memasang spanduk di sembarang tempat.
Sementara itu,Kepala Dinas Tata Kota Palembang Ucok Hidayat menerangkan, ada beberapa tempat yang diperbolehkan dipasang spanduk nonkomersial, seperti Simpang Lima DPRD, Simpang Angkatan 66 dan beberapa tempat lain. Selain di tempat yang disediakan, dilarang memasang spanduk nonkomersial, termasuk juga bendera partai politik. Ucok menambahkan, tidak ada sanksi yang diberikan terhadap pemilik spanduk tersebut.
Langkah yang diambil Dinas Tata Kota bersama dengan pihak terkait hanya sebatas melepaskan dan mengamankan spanduk tersebut. Senada dengan Ucok Hidayat, Kasubdin Bina Program Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani menyatakan, ada dua aspek yang harus diperhatikan yakni,aspek teknis dan nonteknis. (sindo/infokito)










![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan