Berdagang merupakan salah satu cara terbaik untuk mengais rezeki. Jual beli ini sudah ada semenjak zaman dahulu, karena memang menjadi kebutuhan manusia dalam hidup.
Dengan jual beli kita dapat memiliki barang yang dimiliki oleh orang lain dengan cara yang halal. Namun, terkadang jual beli dimanfaatkan oleh salah satu pihak demi melahap keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Akibatnya pihak yang lain dirugikan atau dalam kata lain dizalimi.

Baca Juga
Bentuk kecurangan yang sering terjadi dalam jual beli yakni masalah timbangan dan takaran, maupun ukuran. Praktik ini masih banyak dilakukan sebagian pedagang. Padahal, Allah Swt. dulu telah mengazab kaum Nabi Syuaib, selain karena mereka kufur kepada Allah, mereka juga suka berlaku curang dalam masalah timbangan dan takaran.
Allah Swt. telah berfirman, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar,(yaitu) hari (ketika)manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-6)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, “Yang dimaksud dengan At-Tathfifdi sini adalah berbuat curang dalam timbangan dan takaran, entah dengan cara menambahnya jika ia membeli dari orang lain,atau dengan menguranginya jika ia yang menjual kepada mereka.”
Praktik kecurangan yang Allah ancam dalam ayat di atas adalah mereka yang jika membeli sesuatu yang ditimbang atau ditakar, mereka menuntut agar haknya diberikan secara utuh dan sempurna. Namun jika posisi mereka sebagai penjual, mereka mengurangi takaran atau timbangannya sedikit dengan cara curang, baik dengan menggunakan alat takar yang memang sudah direkayasa atau dengan cara lain.
Orang yang melakukan praktik tersebut masuk ke dalam ancaman Allah Swt. karena ia telah menzalimi orang lain. Ia telah mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar, sehingga ada barang haram di dalam hartanya dan ia akan makan dari harta haram tersebut sehingga ada darah ataupun daging dalam tubuhnya yang tumbuh dari harta haram.
Padahal Nabi Saw., telah bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas baginya.” (HR. Tirmidzi)
Oleh karena itu, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk berlak adil dalam timbangan dan takaran. Hal ini sebagaimana ayat berikut:
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.” (QS. Al-An’am: 152)

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (QS .Al-Isra’: 35)

***Rujukan: 88 Strategi Bisnis ala Rasulullah yang Tak Pernah Rugi; Ahmad Jarifin; 2019; halaman 27-29





















Tinggalkan Balasan