Sudah menjadi rahasia umum bahwa tiap-tiap makhluk itu memiliki jatah rezekinya sendiri-sendiri. Tak terkecuali manusia. Semuanya memiliki gudang rezeki sekaligus saluran distribusinya dari mana saja dan kapan saja.
Soal banyak dan beragamnya rezeki itu pun sudah ditentukan. Sehingga sehebat apapun dan dengan bantuan makhluk yang sejenis apapun, seseorang tidak akan mungkin dapat mengubah jatah rezeki yang telah ditentukan Allah. Entah dibantu oleh seorang manajer yang hebat, seorang konsultan berkelas internasional, atau dibantu oleh tuyul sekampung sekalipun. Semua makhluk-makhluk itu tidak akan pernah mampu memanipulasi dan mengakali jatah rezeki yang telah ditentukan Allah. Sebab di dalam berbagai ketentuan yang telah ditentukan Allah, tidak ada seorang pun yang sanggup melakukan pengubahan. Sekecil apapun dan selembut apapun pengubahan itu.

Demikianlah rumus jatah rezeki yang benar-benar perlu dipahami terlebih dulu oleh tiap-tiap orang. Gambaran rumus semacam ini terdapat dalam bahasan-bahasan seputar ketentuan-ketentuan dasar yang telah dijamin Allah berkait kepastian adanya rezeki hingga ketatnya keamanan yang diberikan-Nya. Rumusan-rumusan semacam ini tertuang dalam ketentuan-ketentuan yang berada dalam pembahasan Qada’ atau Qada.
Memahami Peta Rezeki
Karena rumusan-rumusan qada itu sendiri merupakan rumusan-rumusan awal, tentu ada pula rumusan-rumusan pasangannya atau penjabarannya, yang mana berhubungan dengan pelaksanaan rumus-rumus qada tadi. Dalam hal ini, rumusan-rumusan qada itu dapat disebut dengan istilah Qadr yang dalam budaya orang-orang Indonesia lebih dikenal dengan istilah qadar atau kadar.
Adapun di antara qada dan qadar itu sendiri terdapat rumusan yang menekankan pada pemantapan informasi bahwa dalam rumusan-rumusan qada tidak ada yang berhak atau dapat melakukan pengubahan selain Allah. Hal ini dapat dipahami secara pelan-pelan mulai dari pemahaman bahwa hanya yang menguasai waktu dan qada itulah yang dapat mengubah ketentuan itu. Ini artinya, hanya Allah yang berhak, berwenang. dan mampu melakukan pengubahan. Hanya Allah yang memiki akses hingga kemampuan untuk melakukan penyesuaian demi penyesuaian.
Meski demikian, Allah menyayangi makhluk-makhluk-Nya. Melalui qadar itulah, tiap-tiap orang diberi semacam akses dan hak oleh Allah untuk melakukan pendekatan demi pendekatan terbaik mereka sehubungan dengan rezeki dirinya berikut keluarganya hingga tetangganya. Melalui qadar, seseorang dapat mengajukan semacam proposal kepada Allah agar memberikan penambahan demi penambahan rezeki melampaui jatah rezeki yang sebelumnya ditentukan.
Seseorang yang pada dasarnya tidak akan pernah mampu melakukan pengubahan jatah-jatah rezekinya yang telah termaktub dalam qada itu tadi, ternyata mendapat akses untuk memperoleh potensi-potensi terjadinya penyesuaian ulang pelaksanaan qada-nya secara tidak langsung. Potensi-potensi itu sendiri terdapat di berbagai jalur qadar yang telah dibentangkan Allah untuk mereka.
Akan sangat rugi dan patut disayangkan berkali-kali jika ada seseorang yang tidak menyadari, tidak mau, dan tidak berupaya semaksimal mungkin untuk memanfaatkan akses yang telah dianugerahkan Allah kepadanya melalui jalur qadar. Sebab di dalam aturan-aturan qadar itu terdapat potensi-potensi tertentu yang dapat digunakan oleh tiap-tiap orang untuk melakukan penyesuaian-ulang pelaksanaan qada-nya sendiri-sendiri secara tidak langsung.
Dikatakan tidak langsung ini, karena struktur penyesuaian qada itu tidak bisa diakses dan dilakukan seseorang secara langsung. Hanya Allah yang berhak dan dapat melakukan penyesuaian hingga pengubahan sebagaimana mutlaknya kepemilikan Allah pada qudrah (kodrat) dan Iradah (iradat) absolut. Adapun para makhluk, termasuk manusia, hanya diberi izin oleh Allah untuk melakukan permohonan kepada-Nya melalui jalur-jalur qadar yang diperuntukkan tiap-tiap mereka.
Lalu pertanyaannya, apa saja rumusan-rumusan dalam qadar yang diperuntukkan bagi tiap-tiap orang? Dan, bagaimana seseorang dapat menyukseskan pelaksanaan aturan-aturan dalam rumusan itu, agar benar-benar berpotensi memperoleh izin dan kehendak Allah yang dijawab dengan adanya penambahan hingga pemaksimalan rezeki?
Perlu dipahami, ketentuan-ketentuan dalam qadar itu sangat banyak. Minimal, sebanyak makhluk yang memperoleh anugrah itu. Selain itu, ketentuan-ketentuan dalam qadar juga sangat unik dan tidak sama di antara masing-masing makhluk. Ketentuan dalam qadar yang dimiliki oleh seseorang tidak akan sama dengan ketentuan qadarnya orang lain. Masing-masing mereka memiliki ketentuan qadarnya sendiri-sendiri, sebagaimana mereka memiliki ketentuan qadanya sendiri-sendiri. Meski demikian, perbedaan-perbedaan itu bermula dan berada di atas hal-hal dasar yang sama sekaligus setara dalam prosesnya. Ini artinya, hanya melalui hal-hal dasar itulah yang akan penulis bahas dalam buku ini (Berburu Barokah dalam Jual Beli). Adapun detail-detail hingga keunikan-keunikan itu semua dapat diketahui dan dipahami oleh masing-masing orang.
Di antara hal-hal yang mendasar itu ada istilah taqdir yang dalam bahasa Indonesia sudah diserap menjadi kata takdir. Jika qadar itu merupakan istilah yang merujuk beragam aturan dan ketentuan pelaksanan qada, maka takdir itu merupakan istilah yang merujuk pelaksanan aturan-aturan hingga ketentuan-ketentuan dalam qadar itu tadi. Secara ketat, istilah takdir itu sama dengan istilah “peng-qadar-an’. Urutan sederhananya: qada, qadar, lalu takdir.
Qadar dan takdir itupun berbeda. Dalam qadar terdapat terjemahan-terjemahan aturan yang ada pada qada secara konseptual, sedangkan dalam takdir terdapat terjemahan-terjemahan aturan yang ada pada qadar secara praksis. Karena praksis, maka bahasan-bahasan seputar takdir pun berkaitan dengan hal-hal praktis atau amaliyah, termasuk tindakan berdoa dan percaya.
Sekali lagi, qadar dan takdir itu berbeda. Jika ada seseorang yang mengatakan “kita harus mengubah takdir kita” atau “kita perlu berdamai dengan takdir kita”, itu artinya dapat Anda pahami sendiri. Minimal, dapat dipahami bahwa kalimat-kalimat semacam itu hanya akan berhenti dengan sendirinya pada tahap-tahap perbincangan seputar “meng-qadar” dan bukan pada bahasan qadar Anda, juga bukan qada Anda.
Adapun qadar dalam istilah-istilah semacam “Lailatul Qadar” itu, dapat dipahami melalui konteks keberadaan istilah Qadar yang tidak jauh dari hal-hal yang telah diupayakan, disesuaikan, diberdayakan, diperkirakan, diperhitungkan, diperimbangkan, dan semacamnya. Jika memakai contoh istilah “Lailatul Qadar”, itu dapat dipahami sebagai “malam yang telah diberdayakan”, “malam yang telah disesuaikan”, “malam yang telah dioptimalkan”, atau semacamnya.
Maka maklum jika di sekitaran istilah-istilah semacam ini kerap ada narasi-narasi seputaran keunggulannya berikut perbandingannya, semisal lebih baik daripada kebaikan seribu bulan (dalam kalender).
Nah, dalam buku ini (Berburu Barokah dalam Jual Beli), kita akan mengawali pembahasan seputar meng-qadar atau takdir itu, dari sisi hal-hal dasar dan peneladanan. Khusus untuk hal-hal yang bersifat detail dan unik, tentu tiap-tiap ketentuan Qadar yang dimiliki seseorang berbeda dengan orang lain. Hanya polanya saja yang tampak sama dan memungkinkan untuk diteladani pemraktikannya.

Pemetaan Rute Pengambilan
Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa pada dasarnya, semua amalan-amalan yang bakalan dibahas dalam buku ini (Berburu Barokah dalam Jual Beli) tidak bisa dan tidak akan mampu mengubah ketentuan qada Anda secara langsung. Yang bisa melakukan pengubahan hingga pelimpahan rezeki itu hanya Allah. Jangan sampai salah paham dan jangan sampai menyembah amalan-amalan Anda meski sehebat dan setekun apapun itu. Jangan sampai amalan-amalan Anda yang tampak bagus dan semoga mustajab itu justru berganti menjadi sumber permasalahan demi permasalahan pada rezeki Anda, keluarga Anda, hingga tetangga Anda.
Ingatlah, hanya Allah yang berhak dan mampu membuat rezeki sekaligus memberikan keberlimpahan rezeki itu kepada Anda. Adapun contoh amalan-amalan dalam buku ini (Berburu Barokah dalam Jual Beli) hanya sebagai semacam media (wasilah) untuk melaksanakan perintah hingga anjuran pemberdayaan manfaat jalur qadar Anda menuju Allah Swt yang jika menggunakan citra istilah dalam QS. Al-Ma‘idah [5]:35 dapat menggunakan istilah ibtighak (ibtiga’). Sehebat dan sedahsyat apapun efek dari pelaksanaan amalan-amalan dalam buku ini, jangan sampai berakhir dengan penyalahgunaan hingga mengakibatkan munculnya beragam bahaya yang menyesatkan dan membalik kebaikan menjadi keburukan.
Mari kita pahami lebih detail dari sini. Qada itu semacam istilah (i‘tibar) untuk kebijaksanaan tingkat tinggi (hikmah-hukum) yang di dalamnya terdapat ketetapan-ketetapan yang sudah diputuskan pada masa lalu dan sudah final bagi tiap-tiap makhluk yang memperoleh ketetapan itu.
Mengingat dalam qada itu terdapat berbagai ketetapan, maka maklum jika dalam pernyataan-pernyataan yang sederhana, qada itu dikatakan sebagai suatu kumpulan ketetapan pada masa lalu. Layaknya konsep suatu kumpulan (taktib), jumlah qada pun dianggap hanya satu. Adapun pernyataan-pernyataan bahwa qada itu jumlahnya sangat banyak, ini dimaksudkan untuk ketetapan-ketetapan dalam qada itu.
Maka perlu dipahami lebih detail lagi bahwa pernyataan: “Qada itu jumlahnya sangat banyak”, itu dimaksudkan untuk ketetapan-ketetapan dalam qada. Walhasil, bukan qadanya yang banyak, namun ketetapan di dalam qada itulah yang jumlahnya sangat banyak. Minimal, sebanyak para makhluk yang memperoleh qada itu. Jika menggunakan contoh bahwa “tiap-tiap manusia memiliki qadanya sendiri-sendiri” misalnya, maka tinggal dihitung saja jumlah manusia yang hidup pada zaman ini hingga detik ini. Padahal, bukan cuma manusia saja yang memperoleh ketetapan itu. Intinya, ketetapan-ketetapan dalam qada itu jumlahnya sangat-sangat banyak.
Demikian pula dengan qadar. Jumlah qadar itu satu, namun ketetapan-ketetapan dalam qadar itulah yang jumlahnya sangat banyak sekali. Bahkan, melampaui jumlah ketentuan-ketentuan final dalam qada. Hal ini mengingat ketentuan-ketentuan dalam qadar itu merupakan semacam ketentuan-ketentuan yang menjabarkan ketentuan-ketentuan dalam qada.
Adapun ketentuan-ketentuan dalam qadar itu sendiri lantas dijabarkan oleh tiap-tiap makhluk (yang memperoleh ketentuan qada dan qadar) dalam beragam bentuk-bentuk penyikapan yang berorientasi pada pelaksanaan ketentuan demi ketentuan yang berlaku pada masing-masing mereka. Pelaksanaan (atau penyikapan yang berorientasi pada pelaksanan) ketentuan-ketentuan dalam qadar itulah yang kemudian dalam bahasa Arab disebut taqdir.
Merujuk literalitas bahasa, taqdir ini dapat diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai qadaran (istilah qadar diakhiri “an”). Jika minat menggunakan istilah yang lebih sederhana, lebih gampang, dan lebih umum dalam teknik pembentukan istilah di Indonesia, dapat menggunakan istilah peng-qadar-an. Adapun tindakan yang membentuk peng-qadar-an itu dapat memakai istilah mengqadar yang dalam bahasa Arab disebut Qaddara (bentuk Madi-Maskulin) atau’ Yuqaddiru (bentuk Mudari’-Maskulin).
Entah bagaimana, dalam bahasa Indonesia juga ada kata takdir yang gejala-gejala pemaknannya cukup mirip dengan istilah taqdir dalam bahasa Arab. Maka sangat maklum jika kata “takdir” dalam bahasa Indonesia ini menuai banyak anggapan bahwa kata ini merupakan hasil dari penyerapan sekaligus penyesuaian terhadap kata taqdir.
Dalih yang umumnya dapat dipertimbangkan adalah kuatnya kemungkinan adanya anggapaan “rentan terjadinya penyalah-pahaman makna” dan/atau karena kuatnya minat penjagaan makna; sebab taqdir dalam konteks ini masih kental dengan unsur-unsur istilah ketimbang kata biasa. Tak pelak, makna dasar takdir dalam bahasa Indonesia pun merujuk makna istilah taqdir dalam bahasa Arab dari lini peradaban para muslim dan muslimah.
Mengelola Pencapaian Penghasilan
Kata takdir dalam buku ini (Berburu Barokah dalam Jual Beli) dinyatakan sebagai istilah yang makna-maknanya merujuk istilah taqdir. Ini artinya, takdir adalah qadaran yang jika dipermudah dapat menggunakan istilah peng-qadar-an (muqaddar). Sedangkan tindakan untuk mencapai peng-qadar-an itu disebut meng-qadar (qaddara atau yuqaddiru). Adapun perintah atau anjuran untuk meng-qadar alias melakukan ketentuan-ketentuan dalam qadar itu disebutkan dengan: berqadarlah (qaddir). Sementara subyek atau pelaku yang melakukan pengqadaran itu disebut “yang mengqadar” yang dalam bahasa Arab disebut muqaddir.
Muqaddir dan Qadir itu berbeda. Perumpamaannya, Muqaddir itu seseorang yang melaksanakan, menyeriusi, dan menekuni secara cerdas nan bijak terhadap putusan-putusan yang diterimanya dari hasil pemvonisan yang diberi sang hakim. Sedangkan Qadir itulah yang mengajukan tuntutan demi tuntutan. Namun demikian, ini hanya sebatas analogi yang tentunya sekedar teknik untuk memperoleh gambaran pemahaman dan tidak menjamin adanya ketepatan hingga kebenaran mutlak.
Lalu pertanyaannya seperti ini: bagaimana pendapat Anda sehubungan adanya pernyataan di tengah masyarakat bahwa “takdir rezeki seseorang tidak akan pernah berubah, walau diupayakan dengan cara apapun dan dengan bantuan makhluk apapun”?
Pertanyaan semacam ini tidak akan sia-sia jika dipertanyakan lagi maksud kata takdir dalam pertanyaan tadi. Jika kata takdir itu dimaksudkan untuk Qada yang divonis pada masa lalu (madiy), mungkin ada benarnya. Namun jika takdir di situ dimaksudkan untuk Qadar, tentu dalam penggunaan materi pertanyaannya sudah salah duluan. Jika memang berkilah tidak adanya kesalahan ucap, tulis, atau istilah, mungkin ada unsur-unsur semacam jebakan. Entah sengaja digunakan untuk menguji ketelitian sosok yang mendapat pertanyaan atau sengaja diorientasikan untuk semacam ajakan-ajakan tertentu yang memaksa calon penjawab untuk melangkah di pinggir-pinggir curamnya kalimat.
Kalau dipahami secara pelan-pelan, konteks kata takdir dalam pertanyaan itu diarahkan untuk peng-qadar-an. Ini jelas berbeda dengan qadar yang telah dibahas secara konseptual di bagian depan. Sebab, unsur qadar yang berada dalam kata takdir dari pertanyaan tadi merujuk pada hasil pencapaian dari tindakan meng-qadar yang telah dilakukan seseorang. Maka maklum jika pencapaian yang sudah selesai dari pelaksanaan itu bersifat statis seiring berubahnya pencapaian menjadi kemampuan.
Jika memang kata takdir dalam pertanyaan itu diorientasikan untuk pencapaian yang sudah final hingga berubah menjadi kemampuan, maka maklum jika disusuli pernyataan demikian. Cuma, materi penyataan itu tidak baik dan berpotensi menjadi pemantik munculnya kesalah-pahaman terhadap takdir yang merujuk makna-makna taqdir. Sebab takdir dalam bahasa Indonesia ini berujung pada pencapaian. Sebagaimana suatu pencapaian, itu masih bisa ditingkatkan atau dilanjutnya selagi belum berakhir pada garis finish kemampuan.
Walhasil, pernyataan-pernyataan semacam “kadar rezekinya seseorang”, itu berada dalam konteks pencapaian rezeki yang telah dilakukan seseorang. Sangat besar kemungkinannya bahwa kadar rezeki itu masih dapat ditingkatkan lagi hingga mencapai keberlimpahan rezeki sebagaimana yang diminati umumnya orang.
Soal bagaimana teknik peningkatan rezeki atau pemaksimalannya hingga pen-totalitas-annya pada batas-batas kemampuan itu, tentu kembali pada bahasan pengqadaran yang lebih tepatnya pada bahasan taqdir. Jadi, taqdir atau takdir itu berada dalam lingkup-lingkup pencapaian sehubungan penyesuaian demi penyesuaian dalam melakukan permohonan secara verbal ataupun non-verbal. Akhir dari permohonan-permohonan itulah yang berpotensi pada ketepatan pengkabulan demi pengkabulan yang diberikan Allah Swt. Ud‘ullah, fastajib lakum.***
Wallahua a’lam
***Rujukan: Berburu Barokah dalam Jual Beli. Muhammad Ghanoe. Cetakan I, Januari 2020. Penerbit Araska, Yogyakarta. Halaman 8-24
kembali ke atas | indeks pilihan | download | iklan kecik










![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan