Di tengah gempuran produk impor masuk ke Indonesia, pemerintah bertekad untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri. Upaya ini selain melindungi dan memacu produktivitas industri di tanah air, juga dapat mengatrol pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun berbagai manfaat dari pelaksanaan industri hijau, di antaranya mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan air, menghemat sumber daya alam yang terbatas, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendorong pengembangan teknologi yang ramah lingkungan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan, pada era modern saat ini, pentingnya menerapkan praktik-praktik yang mengusung konsep Lingkungan, Sosial, Tata Kelola Perusahaan atau Environmental, Social, Governance (ESG), termasuk dalam upaya mewujudkan pembangunan industri nasional yang berdaya saing global. Pasalnya, langkah tersebut sebagai salah satu faktor kunci dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
“Dengan mengembangkan kinerja pembangunan berkelanjutan dan memperluas kebijakan ESG, maka akan meningkatkan daya tarik bagi para investor khususnya di sektor industri,” tutur Menperin.
Menurutnya, sasaran tersebut juga didukung dengan keikutsertaan Indonesia pada keanggotaan partners dalam organisasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). “Indonesia terus berperan aktif bersama dengan negara anggota untuk menyusun solusi strategis dalam mengatasi berbagai permasalahan global yang mencakup sektorsosial, ekonomi dan lingkungan,” tegasnya.
Guna meningkatkan praktik berkelanjutan di sektor industri manufaktur, Kementerian Perindustrian bersama pemerintah daerah mengakselerasi percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui pembangunan kawasan industri.
“Ini sebagai upaya kami untuk mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi dengan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Selain itu , Kemenperin bekerjasama dengan UNIDO dan SECO, telah melaksanakan Global Eco Industrial Park Programme (GEIPP) pada pengembangan kawasan industri. GEIPP merupakan salah satu langkah menjaga lingkungan dengan terciptanya desain hijau dari infrastruktur, perencanaan, dan penerapan konsep produksi bersih, pencegahan polusi, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan efisiensi energi di kawasan industri.
“Selaras dengan hal tersebut penerapan Eco Industrial Park diharapkan dapat ikut mewujudkan Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional di tahun 2060,” imbuhnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, untuk mengatur pemanfaatan sumber daya energi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
“Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah memastikan ketersediaan energi nasional yang berkelanjutan dengan menerapkan teknologi energi yang efisien, pemanfaatan energi yang efisien dan rasional, serta mengedepankan budaya hemat energi,” ungkapnya.
Sejalan dengan implementasi PP 3/202, Kemenperin mendukung proyek Boosting Energy Efficiency Practices for the Industrial Sector (BENEFITS), dengan tujuan untuk memperkuat penerapan manajemen energi di sektor industri secara lebih masif untuk mempercepat dekarbonisasi industri dan transisi energi.
“Proyek ini dikelola oleh Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE) dengan mitra pemerintah, yaitu Pusat Industri Hijau Kemenperin dan mitra pendukungnya ViriyaENB,” jelas Andi. Sasaran utama dari proyek ini adalah membangun Sistem Manajemen Energi di lima industri hingga mencapai kesiapan setidaknya 70-80% siap ISO 50001 (pada tahun ketiga).
Selain itu, proyek ini juga melakukan pelatihan Manajer Energi dan Auditor Energi (Level Awareness Seminar) untuk 25 Perusahaan Induk. Proyek BENEFITS juga memberikan asistensi teknis Sistem Manajemen Energi (EnMS) di sektor industri, dengan kriteria konsumsi energi industri setara atau lebih dari 4000 TOE/tahun.
“Bahkan proyek ini turut mendorong industri agar memiliki pemahaman internal audit dan manajemen energi dasar sehingga apabila perusahaan sudah mapan secara finansial dapat menerapkan dan melanjutkan implementasi sistem manajemen energi ke depannya,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE) Didi Hasan Putra menyampaikan, kegiatan utama yang akan dilaksanakan dari proyek BENEFITS, antara lain pelatihan level awareness untuk 25 industri, Training of Trainer (TOT) di sektor audit energi untuk 24 Unit Pedukung Teknis (UPT) di Kemenperin, dan studi pendahuluan Indeks Konsumsi Energi (IKE) di lima industri terpilih.
Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, mengemukakan bahwa proyek BENEFITS sejalan dengan kebijakan dekarbonisasi sektor industri dan konservasi energi nasional. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi untuk meningkatkan efisiensi industri dan daya saing industri.***media-industri

***Rujukan: Majalah Media Industri Edisi 2024; Kementerian Perindustrian; halaman 24-25


















Tinggalkan Balasan