infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Wali Kota Palembang Keluarkan SE Obat Berbahaya

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Produk kosmetik/obat tradisional/makanan dan permen yang membahayakan kesehatan disinyalir masih beredar luas di tengah masyarakat. Wali Kota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT, pada 7 September lalu, mengeluarkan surat edaran (SE) berisi tentang penarikan produk tersebut di pasaran.

SE dengan Nomor: 442/002138/V yang ditandatangani Wakil Wali Kota H Tolha Hasan juga memuat item produk-produk yang berbahaya. Antara lain, obat tradisional berbahan kimia obat (BKO), fenilbutason, mentampiron, deksametason, CTM, Allupurinol, Sildenafilsirat, Sibutramin hidroklorida, dan parasetamol. Sedangkan kosmetik berbahaya bagi kesehatan yang dimaksudkan ialah mengandung bahan berbahaya seperti merkuri (HG), merah K.10 (Rhodamin B, C.1 Food Red No. 15, C.1:45170). Bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan rusak wajah berupa iritasi kulit, pengelupasan kulit, hipopigmentasi, hiperpigmentasi, karsinorgenik, teratorgenik pada pemakainan jangka waktu tertentu.

Lantas, penggunaan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras dapat membahayakan kesehatan bahkan mematikan. “Kita secepatnya akan menyebar SE, itu ke toko obat dan para distributor,” ungkap Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Palembang, Drs Ali Zaman M Nur MM, kemarin (14/9).

Selain berkoordinasi dengan pemilik toko, pedagang dan distributor pihaknya juga rutin melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kemungkinan masih beredarnya produk tersebut di pasaran. “Bagi yang sudah diberitahu, tapi tetap mengabaikannya akan diberi sanksi pencabutan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perseorangan (SIUP).” (mg13/sumkes)

•••

25 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca