infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Sekolah di Babel Dilarang Menjual Buku

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung melarang pihak sekolah, khususnya sekolah negeri, melakukan jual-beli buku kepada siswa. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah muncul keluhan dari orangtua siswa.

”Tahun ajaran baru ini sangat dimungkinkan adanya sekolah atau oknum guru jual-beli buku paket di sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA. Kami melarang itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Babel Usman Saleh di Pangkal Pinang, Senin (21/7).

Oleh karena itu, Usman memastikan, pihaknya akan segera melayangkan surat edaran kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota terkait dengan hal tersebut. Pemerintah kabupaten dan kota mengawasi praktik jual-beli buku di sekolah negeri dan menertibkannya serta menindak jika ada oknum guru di sekolah negeri yang melakukan hal itu.

Dinas Pendidikan Provinsi Babel hanya berwenang mengeluarkan surat edaran kepada dinas pendidikan di kabupaten dan kota untuk ditindaklanjuti.

Hak cipta

Usman juga menjelaskan, saat ini ada sekitar 225 judul buku paket yang hak ciptanya dibeli Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk disebarkan ke sekolah di seluruh Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Babel Sarpin mengatakan, persoalan jual-beli buku di sekolah, khususnya sekolah negeri, sudah menjadi masalah klasik. Masalah tersebut sudah terjadi sejak lama, tetapi sulit ditertibkan.

”Praktik jual-beli buku di sekolah ini sangat dilematis, sering ditemukan, tetapi sulit untuk ditindak. Oleh karena itu, kadang- kadang ada oknum guru yang terlibat dalam bisnis buku di sekolah,” ujarnya.

Menurut dia, sepanjang tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah, sebenarnya penjualan buku tidak perlu dilarang. (antara/BOY)

•••

14 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca