infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Dana Studi Banding Anggota DPRD Palembang Meningkat

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Alokasi anggaran studi banding anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang meningkat menjadi Rp2,2 miliar. Namun tahun 2008 ini, DPRD Kota Palembang hanya melakukan studi banding di dalam negeri dan meniadakan kunjungan ke luar negeri.

Kepala Bagian (Kabag) Informasi pada Sekretariat Dewan (Sekwan) Rozi Arpan mengaku, dana studi banding bagi 45 anggota DPRD Palembang memang sudah dianggarkan. Untuk anggaran perjalanan dinas saja Rp1,085 miliar, sedangkan reses bagi anggota Dewan Rp1,3 miliar.

”Biasanya reses dilakukan tiga kali dalam setahun. Jadi tiap empat bulan sekali, anggota Dewan menyebar ke daerah pemilihan untuk menampung aspirasi konstituen,” kata Rozi Senin (23/6) lalu.

Dia menjelaskan, studi banding yang dilakukan anggota Dewan biasa dilakukan baik seusai rapat komisi ataupun rapat pansus. Bila itu diperlukan, anggaran sudah disiapkan, meski dia mengaku, dana yang dialokasikan tidak sama sekali untuk studi banding ke luar negeri.

”Semua dana dialokasikan untuk studi banding dalam negeri,” katanya. Sementara pada saat bersamaan, seluruh anggota DPRD Palembang yang terlibat dalam Pansus IV, V, VI dan VII, melakukan studi banding ke beberapa tempat, kecuali Pansus V yang membahas lembaga teknis dinas, seluruh anggota pansus melakukan studi banding ke Bandung, Jawa Barat; dan Surabaya, Jawa Timur; sedangkan Pansus V melakukan studi banding ke Badung, Provinsi Bali.

Menurut Rozi, kepergian anggota Dewan sudah dilaporkan ke sekretariat dengan lama perjalanan antara 4–5 hari. Untuk beberapa pansus, seperti pansus IV yang membahas masalah sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, Pansus VI tentang PP 41/2007, dan Pansus VII tentang raperda penyelenggaraan pendidikan, melakukan studi banding ke Bandung, Jawa Barat.

Namun, mereka juga melakukan konsultasi bersama Departemen Dalam Negeri (Depdagri) seputar masalah organisasi perangkat daerah. Bagi masing-masing anggota Dewan, mendapat biaya transportasi berkisar Rp5 juta yang dipergunakan untuk ongkos pesawat dan penginapan. Jumlah tersebut sudah dimasukkan dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) karena anggota Dewan ini setara dengan pejabat eselon II.

”Mereka (anggota dewan) melakukan studi banding untuk mengejar pembahasan PP 41/2007, karena paling lambat sudah harus disahkan 23 Juli 2008,” tuturnya.

Menyikapi itu, Wakil Ketua Pansus VI Sulaiman Jahri menuturkan, studi banding yang dilakukan bertujuan meyakinkan argumentasi yang berbeda antara Dewan dan Pemkot Palembang tentang pembahasan perampingan dinas. (siera syailendra/SINDO)

•••

38 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca