infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Menag Beberkan Kelahiran Ahmadiyah di DPR

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Menteri Agama (Menag), M. Maftuh Basyuni membeberkan kelahiran Ahmadiyah di hadapan para anggota Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis, terkait keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, yang berupa larangan bagi Ahmadiyah menghentikan seluruh aktivitasnya di tanah air.

Menag hadir bersama Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rangka Rapat Kerja (Raker) dengan anggota dewan. Raker dipimpin Ketua Komisi VIII Hazrul Azwar sepenuhnya membahas SKB yang diterbitkan pada 9 Juni 2008, demikian siaran pers dari Depag yang diterima ANTARA News, di Jakarta, Kamis (12/6).

Sebelumnya Maftuh menjelaskan bahwa penolakan ajaran Ahmadiyah bukan hanya datang dari umat Muslim Indonesia saja. Umat Islam di Malaysia, Brunei dan Pakistan juga menentang ajaran tersebut.

Bahkan Kerajaan Arab Saudi dan organisasi Islam Internasional Rabithah Alam Islami juga menyatakan menolak, ujar Maftuh Basyuni.

Ia kemudian membeberkan sejarah kelahiran Ahmadiyah. Ahmadiyah didirikan di Kota Qodian, India, oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 23 Maret 1889. Dalam perkembangannya Ahmadiyah terbagi menjadi dua aliran yaitu Ahmadiyah Qodian dan Ahmadiyah Lahore.

Ahmadiyah Qodian meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Sementara Ahmadiyah Lahore menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai pembaharu.

Ahmadiyah masuk ke Indonesia pada 1925 dalam bentuk organisasi. Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) sebagai pengikut Ahmadiyah Lahore dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai pengikut Ahmadiyah Qodian.

Dalam perkembangannya, JAI sebagai organisasi telah terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman RI nomor JA.5/23/13 tangggal 13 Maret 1953 yang dimuat dalam Berita Negara nomor 26 tanggal 31 Maret 1953.

Lantas, JAI terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Depdagri dengan nomor 75/D.I/VI-2003 tanggal 5 Juni 2003.

Belakangan, lanjut Menag, JAI di Indonesia mendapat penolakan dari umat Islam. Penolakan itu dalam bentuk keberatan dan pengrusakan bangunan rumah, masjid dan musala milik Ahmadiyah di berbagai daerah.

Selanjutnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 1990 yang menyatakan Ahmadiyah Qodian adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Pernyataan serupa dikeluarkan PBNU, Muhammadiyah dan beberapa organisasi Islam lainnya, Maftuh menjelaskan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Depag bersama Jaksa Agung, Mendagri, dan Mabes Polri serta beberapa tokoh agama mengupayakan dialog dengan pengurus Jemaat Ahmadiyah.

Sayangnya, dari hasil pantauan, ternyata dialog tidak dapat terlaksana dengan baik karena tak mendapat sambutan dari Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI).*(ANTARA News)

•••

25 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca