infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Sekitar 40% Pemilik Usaha di OKUS Belum Memiliki SIUP

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Sekitar 40% dari 300 pemilik usaha di OKU Selatan atau 120 usaha ternyata tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). Akibatnya, retribusi untuk kas daerah tidak berjalan optimal.

Ketika masalah ini ditanyakan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) OKU Selatan Zulkarnain, dia membantah jika dikatakan banyak pemilik usaha yang menjalankan bisnisnya tanpa SIUP akibat keteledoran pihaknya.

“Banyak pemilik usaha di sini tidak memiliki SIUP, seperti rumah makan, usaha elektronik, dan lain-lainnya. Mereka belum memiliki surat izin, jumlahnya mencapai 40 % dari 300 para pemilik usaha,” tegas Zulkarnain kepada wartawan Selasa kemarin.

Menurut dia, Disperindagkop telah berulang kali mengeluarkan surat edaran berbentuk imbauan kepada para pemilik usaha agar mengurus SIUP tersebut. Sayangnya, imbauan tersebut tidak diindahkan karena kurangnya kesadaran para pemilik usaha terhadap kegunaan SIUP. Padahal, pihaknya telah menjamin memberikan kemudahan untuk mengurus surat izin tersebut,namun celah tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para pemilik usaha.

“Para pemilik usaha yang membandel tidak memiliki SIUP, akibatnya retribusi dari sektor tersebut minim. Kita sendiri menjamin memberi kemudahan untuk mengurus SIUP tersebut, bahkan bisa langsung ditunggu hariinijuga, ”ujar Zulkarnain.

Untuk mengatasi permasalahan pemilik usaha ilegal tersebut agar tidak berlarut-larut, maka dalam waktu dekat ini, Disperindag dan pihak terkait lainnya akan menggelar inspeksi mendadak ke toko-toko. Bagi pemilik usaha yang kedapatan belum memiliki SIUP akan dikenai sanksi. Bentuk sanksi bisa berupa teguran, denda, hingga yang terberat yakni penutupan usaha.

“Yang jelas akan kita jatuhkan sanksi sesuai dengan perda yang berlaku, bahkan bisa dilakukan penutupan usaha jika memang masih membandel,” ungkap Zulkarnain. Banyaknya pemilik usaha yang mendirikan usahanya tanpa memiliki SIUP, memancing reaksi kalangan DPRD. Ketua Komisi II DPRD OKU Selatan Rosada Saad mendukung penuh rencana Disperindagkop untuk menindak pemilik usaha yang tidak memiliki SIUP.

Dalam waktu dekat ini, dewan berencana memanggil langsung Kepala Disperindagkop untuk menangani persoalan tersebut. Pihaknya akan berkonsultasi langsung untuk mengambil langkah yang tepat sehingga tidak ada lagi para pemilik usaha tanpa SIUP. Bukan hanya pemerintah yang dirugikan, tapi bisa jadi jenis usaha tersebut disalahgunakan.

“Bagus langkah yang diambil Disperindagkop untuk menggelar razia. Tetapi kita ingin tahu pedagang mana saja yang tidak memiliki SIUP tersebut,” kata Rosada. Politisi PAN ini menekankan, razia tersebut dapat dilangsungkan secepat mungkin dengan menggandeng pihak Pol PP sebagai penegak perda. “Jika itu menyangkut masyarakat banyak, kita menekankan untuk secepatnya menggelar razia,” ungkap Rosada. (ashariansyah/SINDO)

936 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca