infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Penyaluran Mitan UKM Dijadwalkan Agustus

Indeks • Download • Galeri • Promosi • Pranala • Cari

Setelah sempat terkendala masalah pendataan, tercatat 4.203 usaha kecil dan menengah (UKM) di lima kecamatan akan menerima minyak tanah (mitan). Dengan rincian, Kecamatan Bukit Kecil 618 UKM, Alang-Alang Lebar 307 UKM, Ilir Barat II 1.061 UKM, Ilir Barat I 585 UKM, dan Ilir Timur I 1.632 UKM.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang Yustianus menyebutkan, dengan rampungnya pendataan UKM, pihaknya akan membuat surat pengantar ke Hiswanamigas.

Selanjutnya, Hiswanamigas yang akan melaporkan data yang tertera berdasarkan nama dan alamat UKM penerima kepada Pertamina. ”Baru nanti, UKM akan menerima kupon untuk jatah mitan yang dialokasikan,” tukasnya kepada SINDO.

Menurut dia, UKM yang menerima mitan akan diseleksi lebih ketat. Pasalnya, pihak Pertamina sempat mengajukan komplain, karena UKM penerima mitan pada tahap I, selain jumlah membengkak, tidak sesuai klasifikasi.

Namun dia yakin pendataan akan rampung pada pertengahan Juli ini sehingga pada Agustus, penjadwalan penyaluran sudah bisa dilakukan. ”Harga jual mitan UKM sesuai HET Rp2.800 per liter, dan setiap UKM akan menerima jatah masing-masing 40–50 liter per minggu,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Kota Palembang Hj Nina Hikmah mengatakan, penyaluran mitan UKM tahap II sambil menunggu surat persetujuan dari Pertamina berdasarkan permintaan wali kota. Namun dia berharap, waktunya tidak akan berjalan lama, karena penarikan mitan di konversi tahap II sudah dilakukan. (siera syailendra/SINDO)

•••

27 hit

harga emas • world monitor • almanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137782


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp232.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

3 responses to “Penyaluran Mitan UKM Dijadwalkan Agustus”

  1. Avatar manudin hasan

    saya sudah baca artikel anda cukup menarik,

    salam

    m. hasan

  2. Avatar manudin hasan

    Mohon Doa serta Dukungan dari Warga Kota Palembang

    Wassalam

    http://Manudinhasan.blogspot.com
    Caleg DPR-RI Dapil 1 Sumatera selatan

  3. Avatar Aslam

    Maju terus bersama dukung program MITAN utk UKM
    sukses selalu buat Bpk M.Hasan

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect