Merujuk pada UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemkot Palembang akan segera memberlakukan denda Rp1 juta bila mengurus akta kelahiran setelah satu tahun lebih sejak kelahiran anak. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang Husni Thamrin Hamzah mengatakan, pemberlakuan UU No 23/2006 untuk menghapus diskriminasi antara warga negara Indonesia (WNI) atau warga keturunan.
Dalam penerapan UU tersebut, Pemkot Palembang telah membuat aturan seperti Perda No 08/2003 dan Perda No 21/2007 tentang Retribusi Pencatatan Sipil. Dalam aturannya, bila pengurusan akta kelahiran di bawah 60 hari, maka dibebaskan dari segala biaya, sedangkan mulai dari 61 hari hingga satu tahun, maka akta dapat diurus bila mendapatkan rekomendasi Wali Kota.
Hal yang sangat memberatkan yakni, apabila diurus setelah satu tahun sejak kelahiran, maka terlebih dahulu harus melalui penetapan pengadilan tinggi dan diwajibkan membayar denda Rp1 juta.
”Aturan ini sebagai bentuk reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) kepada warga yang melalaikan pendataan kelahiran,” ungkapnya kepada harian SINDO, Rabu (16/4/2008) kemarin.
Sebagaimana kita ketahui, UU tersebut telah diberlakukan sejak 29 Desember 2006 dan berlaku untuk setiap kelahiran anak setelah terhitung tanggal ditetapkan dan berlaku seterusnya. Menurut Husni, secara hukum aturan denda memang belum efektif diberlakukan karena dalam klausul di Perda No21/2007 masalah sanksi belum dimasukkan.
Namun, dia yakin bakal ada revisi perda yang memasukkan sanksi bagi yang terlambat mengurus akta kelahiran, sambil menunggu peraturan presiden (Perpres) yang akan turun tidak lama lagi.
”Masyarakat harus menyadari pentingnya membuat akta. Hal ini akan memengaruhi data kependudukan secara nasional. Untuk itu, pusat lebih tegas agar data kependudukan kita ke depannya lebih akurat lagi,” tukasnya.
UU 23/2006 dalam pembahasan sanksi administrasi pasal 89 pada ayat 2 yang menjelaskan, setiap penduduk dikenai sanksi administrasi melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. Denda untuk WNI Rp1 juta, sedangkan warga negara asing (WNA) Rp2 juta.
”Kami melihat kesadaran masyarakat membuat akta semakin meningkat. Mungkin dengan ada reward dengan biaya gratis di bawah 60 hari sejak kelahiran anak,” tuturnya.
Mengenai sosialisasi kepada masyarakat, menurutnya, masih harus terus digalakkan sehingga masyarakat tergugah untuk segera membuat akta, karena penggunaan akta menjadi prasyarat untuk hal-hal seperti membuat KTP, KK, atau paspor dan lain sebagainya.
”Masyarakat diminta segera membuat akta, jangan sampai menunggu kalau diperlukan saja” tuturnya.
Masih adanya keluhan masyarakat tentang biaya dan waktu pengurusan akta, Husni menjamin biaya pengurusan tidak semahal seperti yang diberitakan. Pasalnya, biaya sudah sesuai berdasarkan perda.
Untuk anak ke-1 dan ke-2 biaya ditetapkan sebesar Rp11.000, sedangkan untuk anak ke-3 sebesar Rp 13.500, bila tidak terlambat mengurus waktu berkisar 3–10 hari. Namun, dia meminta masyarakat untuk memaklumi bila ada keterlambatan, karena keterbatasan jumlah personel.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Palembang, Jonny Yulianto mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut. Untuk itu, dia meminta agar Dinas Dukcapil secara gencar melakukan sosialisasi seperti memasang spanduk atau informasi ke media massa.
”Kita khawatir bila tanpa sosialisasi ke masyarakat akan menimbulkan pengaruh negatif,” ungkapnya.
Dalam persoalan kependudukan, pencatatan penduduk sejak kelahiran berdampak positif terhadap pendataan yang kerap mengalami masalah. Bila setiap warga mencatatkan identitasnya sejak lahir maka data kependudu kan kita akan lebih terarah dan akurat. (siera syailendra)***Harian SINDO









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan