infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Perlu Perda Khusus Kawasan Bersejarah

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Minimnya perhatian terhadap bangunan bersejarah di Kota Palembang tentunya membutuhkan peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur kawasan bersejarah. Peneliti dari Balai Arkeologi Palembang Ariandini Novita mengatakan, pemerintah saat ini masih bertindak setengah-setengah terhadap pelestarian bangunan bersejarah, sehingga dikhawatirkan sebagian bangunan bersejarah yang tersisa lamban laun akan lenyap.

“Keberadaan perda yang mengatur keberadaan bangunan bersejarah itu akan menjamin keberadaannya. Apalagi perangkat hukum undang-undangnya sudah ada, yaitu UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya,” ujarnya.

Dia meneruskan, pihaknya bersama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) pernah menyampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang soal perlunya pelestarian bangunan kawasan bersejarah, jangan hanya bangunan tertentu seperti Benteng Kuto Besak, Masjid Agung, dan Museum Tekstil saja yang diperhatikan, sedangkan yang lain belum jelas pemanfaatannya.

“Akibatnya, bangunan-bangunan lama yang memiliki nilai sejarah ini kian tergerus zaman dan semakin berkurang, seperti eks Hotel Musi dan beberapa bangunan bersejarah di kawasan Talang Semut,” katanya. Dia mengatakan, agar tidak kehilangan identitas sejarah, hendaknya bangunan yang berada pada kawasan bersejarah tidak diubah arsitekturnya.

“Silakan fungsinya berubah-ubah dan ruangan interiornya disesuaikan dengan kebutuhan, tapi eksteriornya jangan diubah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Palembang H Hendri Yansyah mengungkapkan, sebenarnya selama ini pemkot terus berusaha untuk melestarikan berbagai bangunan bersejarah di Kota Palembang.

Namun, upaya yang dilakukan tersebut secara bertahap. Dia mencontohkan, penataan Kampung Kapitan di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, dengan memberikan dermaga serta lampu hias sehingga wisatawan mudah datang. Mengenai beberapa bangunan bersejarah yang dinilai masih terbengkalai,seperti eks Hotel Musi di Jalan Merdeka, menurut Hendri, semuanya akan segera dibenahi.

“Kita sudah merencanakan akan membenahi bangunan tersebut (bangunan eks Hotel Musi) yang direncanakan akan dipakai sebagai gedung bersama satu atap,” ujarnya. Sementara, bangunan lain yang dinilai bersejarah, lanjut dia, masih harus ditentukan oleh tim dari pemkot, karena tidak semua bangunan termasuk bersejarah.

“Banyak faktor yang menentukannya, seperti umur, fungsi bangunan dulu, bentuk, dan lainnya,” paparnya. Selain itu, bila memang masuk cagar budaya dan masih ada pemiliknya, tentunya wewenang masih pada pemiliknya.

“Kita hanya bisa mengimbau agar mereka merawat dengan baik bangunannya dan bila mereka akan melakukan rehabilitasikan, harus mendapat izin dari tata kota,” tuturnya seraya menyebutkan, untuk usulan perda yang mengatur perlindungan terhadap kawasan bersejarah, memang sudah menjadi perhatian mereka dan akan diajukan ke DPRD. (muhlis/SINDO)

116 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

One response to “Perlu Perda Khusus Kawasan Bersejarah”

  1. Avatar Koran Saya

    setuju sekali, sayang sekali kalau sampai rusak.

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca