Penegakan hukum di Sumsel masih lemah. Apalagi, dalam menjerat sejumlah terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).Salah satunya vonis terhadap terdakwa Welly Maliki, 62, mantan anggota polisi dengan pangkat terakhir brigadir polisi dua (Bripda). Warga Jalan Sei Betung I Kompleks Lembayung Indah Blok 88 RT 001/006, Kel Siring Agung, Kec Ilir Barat (IB) I Palembang, ini hanya divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Jumat (7/12) lalu.
Padahal saat ditangkap, dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu (SS) seberat 501,46 gram (0,5 kg) senilai Rp800 juta, 20 butir ekstasi yang sudah hancur, uang Rp2 juta, piring dan sendok yang berisikan alkohol—diduga akan dipergunakan tersangka untuk memurnikan sabu-sabu.
Dalam persidangan terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni dan Erni menjerat terdakwa dengan Pasal 60 ayat (2) KUHP karena menyalurkan psikotropika dan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain itu, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 65 UU RI No 5/1997 karena tidak melaporkan penyalahgunaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah. Untuk itu, terdakwa dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp20 juta.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Yahya Burlian dibantu hakim anggota Torang Tampubolon dan Karlison berpendapat lain. Setelah melalui proses persidangan, mereka berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 60 UU RI No 5/1997, tapi Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hakim Ketua Yahya Burlian saat dimintai komentarnya menjelaskan, terdakwa dikenakan vonis tersebut karena hanya bertindak sebagai penerima titipan, bukan sebagai bandar.
”Di dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) pihak kepolisian dan tuntutan JPU, di situ dikatakan bahwa dia (terdakwa) hanya menerima titipan barang tersebut dari temannya Steven,” terang Yahya. Hanya yang membuktikan terdakwa bersalah,lanjut dia,yang bersangkutan tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sebagai bahan perbandingan, pada kasus lain dengan terdakwa Junaidi alias Joni bin M Nur, 29,warga Jalan Suharjo Harjo Wardoyo Lorong Kencana RT 8 No 982 Kel 7 Ulu Palembang, dijatuhi vonis Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia terbukti memiliki psikotropika jenis pil ekstasi sebanyak satu butir dan satu paket sabu-sabu serta dijerat Pasal 59 ayat (1) huruf e UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Selain itu, Nurlela alias Lela binti Kms Alwi, 43,warga Jalan Macan Lindungan Lorong Sejahtera RT 06 Kel Bukit Baru, Kec Ilir Barat I Palembang, dijatuhi vonis Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga terbukti membawa, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis ekstasi sebanyak 81 butir serta sabu-sabu sebanyak 53 paket, dan dikenai Pasal 59 ayat (1) huruf e UU No 5/1997 dan Pasal 62 UU No 5/1997.
Menanggapi vonis terhadap tersangka Welly, Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, pada prinsipnya, selaku aparat kepolisian, dia sedikit kecewa dengan vonis tersebut. Sebab, terdakwa tergolong bandar besar narkoba untuk wilayah di Palembang. Tapi, dia tetap menghargai putusan hakim.
”Sebenarnya kita sedikit kecewa mendengar putusan tersebut.Tapi,mau bagaimana lagi? Di pengadilan,hakim memiliki hak dan kewenangan penuh dalam mengambil putusan,” katanya. Menurut Nugroho, tertangkapnya Welly berkat kerja keras pihak kepolisian yang telah setahun memburu tersangka.
Untuk membekuknya (Welly), tandas dia, bukanlah perkara gampang karena tersangka dikenal licin. Bahkan, untuk membekuknya sengaja ”ditanam” polisi narkoba di sekitar kediaman tersangka. Kedua anggota itu selama melakukan penyusupan tidak pernah masuk kantor dan terus melakukan pengintaian terhadap seluruh gerak-gerik dan kegiatan tersangka. Dari kacamata pihak kepolisian, Welly dinilai sebagai gembong narkoba terbesar di wilayah Sumsel.
Selain itu, tersangka juga merupakan pemasok narkoba ke seluruh wilayah Sumsel, bahkan hingga ke luar provinsi, seperti Jambi, Pekan Baru,dan Batam. ”Tersangka juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama oleh pihak kepolisian Batam,” ujar mantan Kapolres OKU ini. Hal senada disampaikan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Marsudhi Hanafi.
Dia mengaku sangat prihatin dengan putusan tersebut. Karena menurut dia, vonis ringan seperti tidak dapat memberikan efek jera bagi masyarakat.Namun demikian, pihaknya tetap menghargai vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. (dadang dinata/ muhammad uzair/CR-11/sindo)











![[2026] Proyek Perluasan dan Pendalaman Kolam Retensi Simpang Polda](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2018/07/logoagplg.jpg)









Tinggalkan Balasan