Jajaran unit narkoba Polres Pagaralam berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba Pagaralam-Palembang dalam Operasi yang digelar, Senin (14/4) sekitar pukul 01.00. Berhasil ditangkap tersangka yakni Fahbila (35) dan Sulistiawan (21), keduanya warga Jl Bandar Raya, Kab Lahat. Ditangkap juga Adi Marwan (34) warga Dusun Benua Keling, Kec Dempo Utara. Saat ditangkap, dari ketiganya diamanakan barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak tiga ji senilai Rp 4 juta, satu paket kecil dan satu linting ganja siap pakai.
Kapolres Pagaralam AKBP K Rahmadi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Tri Martono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang disinyalir anggota jaringan peredaran narkoba Pagaralam-Palembang yang memang sudah sangt meresahakan tersebut.
“Ketiga tersangka diduga kuat merupakan anggota jaringan peredaran narkoba yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres pagaralam. Terbongkarnya jaringan ini berawal saat petugas kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa para tersangka menyimpan enam kilogram ganja,” ujar Tri Martono.
Disebutkan Tri Martono, para tersangka yang ada ini memang sudah lama masuk dalam target operasi (TO) Polres Pagaralam pada kasus narkoba.
“Kita akan terus melakukan pengusutan dan pengembangan penyidikan terhadap peredaran narkoba, sebab berdasarakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka barang-barang sabu dan ganja ini berasal dari dari salah seorang bandar yang ada di Palembang,” katanya. (Sri Herliana/SRIPO-ONLINE)


















Tinggalkan Balasan