infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Panwasda: Kampanye Dilarang Pakai Mobil Dinas

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) Pemkot Palembang disarankan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan sosialisasi calon (kampanye), sebab hal itu melanggar aturan, dan termasuk dalam pelanggaran pilkada.

“Jelas itu tidak boleh dilakukan karena kendaraan dinas merupakan alat negara yang memang dipergunakan untuk kepentingan pemerintah, bukan kepentingan pribadi dan politik. Itu dapat dikenakan sanksi tegas,” kata Ketua Panwasda Palembang Donny Suryadi di Palembang Minggu (13/4) kemarin.

Dia sangat menyayangkan adanya kendaraan dinas yang menjadi alat peraga calon wali kota dan wakil wali kota Palembang dalam rangka sosialisasi, karena hal tersebut tidak sesuai peruntukannya dan bukan pada tempatnya. Donny mendesak hal tersebut segera dihentikan.

Menurut Donny, semua pihak tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dalam pilkada ini. Semua itu telah diatur dalam Undang-Undang No 32/2004. Apapun alasannya, hal itu tidak dibenarkan dan akan mendapat sanksi tegas.

”Kita memang belum mengetahui apakah penggunaan itu untuk kampanye atau bukan,” tegasnya. Pada kesempatan itu, Donny mengaku, hingga kini pihaknya belum dapat melaksanakan fungsi dengan baik, sebab Panwasda masih kekurangan tenaga untuk melaksanakan tugas di lapangan. Masih banyak keter-batasan untuk menyosialisasikan peraturan kepada semua calon yang telah ada.

”Saat ini Panwasda tingkat kecamatan belum terbentuk. Mungkin setelah adanya perpanjangan tangan dari kita, baru akan berjalan dengan optimal dan sesuai fungsi kita,” katanya. Donny menambahkan, pihaknya sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat Kota Palembang untuk melaporkan semua bentuk pelanggaran yang terjadi, karena permasalahan itu jika dibiarkan dan didiamkan begitu saja, pada akhirnya dapat menimbulkan permasalahan.

Sementara itu, calon wali kota Palembang M Yansuri mengatakan, adanya penggunaan kendaraan dinas dalam Pilkada sangat tidak dibenarkan dan melanggar peraturan. Seharusnya hal itu mendapatkan tindakan tegas dari pihak terkait. ”Saya juga tidak menyalahkan Panwasda, karena hingga kini, mereka belum memiliki kejelasan mengenai sekretariatnya.

Tetapi, seharusnya mereka juga dapat menjalankan tugas mereka dengan baik,” tegasnya. Soal penggunaan fasilitas negara itu, menurut Yansuri, tidak menjamin yang bersangkutan memenangi pilkada. ”Saya rasa masyarakat Palembang cukup pandai dalam melihat kondisi yang ada,” tandasnya. (edy parmansyah/SINDO)

•••

10 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca